Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Honda Brio RS Pakai Pelat Nomor Cantik B 1

Kompas.com - 23/01/2024, 19:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral beredar di media sosial memperlihatkan Honda Brio RS menggunakan pelat nomor cantik. Nomor tersebut diyakini menjadi incaran banyak orang, karena hanya terdiri dari satu huruf dan satu angka.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @gudangdinas, terlihat Brio RS tersebut menggunakan pelat nomor B 1. Sayangnya, tidak diketahui lebih detail mengenai pemilik Brio RS dengan pelat nomor cantik tersebut.

Baca juga: Pelat Nomor Cantik Bisa Pakai Susunan Nama Pribadi?

Banyak warganet yang keliru dan mengira bahwa pelat nomor cantik tersebut milik mobil dinas Gubernur DKI Jakarta. Padahal, mobil dinas Gubernur DKI Jakarta menggunakan pelat nomor B 1 DKI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ????SPESIALIS DUNIA PERDINASAN???? (@gudangdinas)

Untuk diketahui, pembuatan nomor cantik secara hukum diperbolehkan, dan terdapat syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sementara untuk tarif yang perlu dibayarkan, ketika membuat NRKB telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pelat Nomor Cantik Termahal di Dunia, Terjual Rp 220 Miliar

Berikut daftar tarif pembuatan NRKB:

  • NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000
  • NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
  • NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
  • NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Perlu diingat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Sehingga jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau pelat nomor cantik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau