JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral beredar di media sosial memperlihatkan Honda Brio RS menggunakan pelat nomor cantik. Nomor tersebut diyakini menjadi incaran banyak orang, karena hanya terdiri dari satu huruf dan satu angka.
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @gudangdinas, terlihat Brio RS tersebut menggunakan pelat nomor B 1. Sayangnya, tidak diketahui lebih detail mengenai pemilik Brio RS dengan pelat nomor cantik tersebut.
Baca juga: Pelat Nomor Cantik Bisa Pakai Susunan Nama Pribadi?
Banyak warganet yang keliru dan mengira bahwa pelat nomor cantik tersebut milik mobil dinas Gubernur DKI Jakarta. Padahal, mobil dinas Gubernur DKI Jakarta menggunakan pelat nomor B 1 DKI.
View this post on Instagram
Untuk diketahui, pembuatan nomor cantik secara hukum diperbolehkan, dan terdapat syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sementara untuk tarif yang perlu dibayarkan, ketika membuat NRKB telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Pelat Nomor Cantik Termahal di Dunia, Terjual Rp 220 Miliar
Berikut daftar tarif pembuatan NRKB:
Perlu diingat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Sehingga jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau pelat nomor cantik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.