Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik buat Mobil Listrik

Kompas.com - 09/02/2023, 10:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat melakukan registrasi kendaraan, pelat nomor yang diberikan sesuai dengan urutan. Namun, bagi yang mau tampil beda, bisa menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau yang biasa disebut dengan pelat nomor cantik.

Untuk diketahui, saat ini bukan hanya kendaraan konvensional saja yang bisa menggunakan pelat nomor cantik. Para pemilik kendaraan listrik juga sudah bisa menggunakan pelat nomor pilihan.

Dengan meminta dibuatkan NRKB pilihan, pemohon bisa mengatur sendiri NRKB-nya. Bisa dengan kombinasi satu angka hingga empat angka, serta dengan seri huruf maupun kosong pada bagian belakangnya.

Baca juga: Desain Agresif Chery Omoda 5, Calon Pesaing Honda HR-V

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, syarat permohonan NRKB pilihan sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Kita tahu bahwa itu nomor pilihan, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Misal kamu ambil ‘B 1’, tapi listrik, nanti lis biru di samping. Kan pilih (nomor) PNBP seperti itu,” ucap Yusri belum lama ini kepada Kompas.com.

Bagi yang berminat, pertama akan dicek dahulu alokasi NRKB pilihan yang diinginkan. Lalu buat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.

Apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran PNBP NRKB pilihan. Lalu ada proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB dan terakhir pengarsipan dokumen NRKB pilihan.

Yusri melanjutkan, untuk biaya, saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mobil listrik Toyota bZ4XKompas.com Mobil listrik Toyota bZ4X

“Orang biasa sebut nomor cantik, kalau empat angka birunya di bawah. Kalau satu angka, dua angka, tiga angka, itu pilihan, nanti lis birunya di samping,” kata dia,

Baca juga: Banderol Skutik Bongsor Februari 2023, Vario 160 dan Kymco Naik Harga

Berikut ini tarif bikin pelat nomor pilihan berdasarkan PP No 76 Tahun 2020:

-NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
-NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
-NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
-NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com