Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang Benar

Kompas.com - 05/01/2024, 15:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ketika terjadi kecelakaan di jalan raya, biasanya masyarakat akan langsung menolongnya, meski begitu harus berhati-hati sebab ada prosedur keselamatan yang tidak bisa dilakukan sembarangan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, banyak korban kecelakaan ditolong tapi tidak dengan cara yang benar, sehingga pertolongan hanya diartikan sebagai kebaikan.

“Contohnya, ada korban kecelakaan terkapar di jalan dan kita tidak pernah bisa tahu kondisinya kecuali luka luar, sedangkan luka dalam tidak terlihat dan harus di diagnosa oleh dokter,” ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Harga LCGC Bekas Awal 2024, Datsun Go mulai Rp 42 Jutaan

Maka dari itu, Sony mengatakan, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengamankan area sekitar terjadinya kecelakaan.

Pertolongan pertama yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah amankan area, kedua hubungi petugas untuk pertolongan selanjutnya, ajak komunikasi korban jika masih sadar” ucap Sony.

Sony juga mengatakan, jangan asal saat membantu korban kecelakaan sebab bisa berakibat fatal.

Baca juga: Harga MPV Bekas Awal 2024, Serena mulai Rp 55 Jutaan, Innova Rp 70 Jutaan

“Jangan sok tahu dengan mengangkat korban ke pinggir yang takutnya ada luka dalam, dan bisa lebih parah akibat dipindahkan asal,” ucap Sony.

Sony mengatakan, hal ini sering terjadi korban ditepikan supaya aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas, padahal bisa salah besar.

Selain itu, pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231 ayat 1 dan 2, tertulis bagaimana pertolongan dan perawatan korban kecelakaan.

Baca juga: Harga SUV Medium Bekas Awal 2024, CR-V mulai Rp 60 Jutaan

Adapun bunyi pasal tersebut, yaitu:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
b. memberikan pertolongan kepada korban
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mudik Tak Biasa, Pulang Kampung Naik Kapal Perang KRI Banjarmasin
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau