JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur Tahun Baru 2024, Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak terkecuali pelayanan SIM keliling yang tersebar di beberapa titik di Jakarta.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, mendapatkan dispensasi untuk melakukan perpanjangan SIM. Namun, masa dispensasi tersebut hanya dua hari, yakni 2-3 Januari 2024.
Baca juga: Libur Tahun Baru, Ingat Dispensasi Perpanjang SIM Hanya Dua Hari
Untuk itu, sebaiknya jangan menunda lagi untuk perpanjang SIM. Sebab, jika melewati batas masa dispensasi, akan berlaku mekanisme pembuatan SIM baru.
View this post on Instagram
Untuk warga Jakarta yang ingin perpanjang SIM, Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM keliling pada Selasa, 2 Januari 2024, pada lima lokasi
Berikut lokasi SIM Keliling hari ini di wilayah DKI Jakarta:
Baca juga: Beda Tanda Tangan KTP dan SIM, Mana yang Lebih Penting Diubah?
Sebelum mendatangi layanan SIM keliling, sebaiknya dilengkapi dulu persyaratan yang sudah ditentukan, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Perlu diingat, layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.
Biaya yang dibutuhkan sama seperti di Satpas SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.