Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Tahun Baru, Ingat Dispensasi Perpanjang SIM Hanya Dua Hari

Kompas.com - 01/01/2024, 09:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama libur Tahun Baru 2024, pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ditiadakan. Pihak kepolisian memberikan dispensasi hanya dua hari.

Pengumuman tersebut telah disampaikan sebelumnya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa pelayanan SIM selama libur Tahun Baru 2024, 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan baru akan dibuka kembali pada Selasa, 2 Januari 2023.

Baca juga: Beda Tanda Tangan KTP dan SIM, Mana yang Lebih Penting Diubah?

"Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru diberikan kompensasi waktu 2 hari setelah hari libur," tulis keterangan dalam unggahan @tmcpoldametro, Selasa (26/12/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024, dengan mekanisme perpanjangan. Jika melewati tanggal tersebut, maka akan berlaku mekanisme pembuatan SIM baru.

Terkait biaya perpanjangan SIM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Tata Cara Perpanjangan SIM C dan SIM A Usai Libur Nataru 2023

Ilustrasi layanan SIM KelilingKompas.com/Donny Ilustrasi layanan SIM Keliling

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Jangan lupa, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau