Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Panik, Lakukan Ini Saat Mobil Mogok di Jalan Tol

Kompas.com - 29/12/2023, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memeriksa kondisi kendaraan sebelum perjalanan merupakan langkah penting, apalagi bagi masyarakat yang akan memanfaatkan momen Libur Tahun Baru 2024 bepergian menggunakan mobil pribadi.

Pemeriksaan kondisi kendaraan dapat membantu mencegah kemungkinan masalah teknis yang dapat menyebabkan mobil mogok, terutama saat melewati jalan tol.

Namun, apabila mobil mogok di jalan ada cara untuk mengatasinya sehingga pengemudi tidak perlu panik.

Baca juga: Lebih dari 550.000 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Setelah Natal

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, saat mobil mogok di jalan tol langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminggirkan kendaraan.

“Apabila mobil bergerak dari jalur cepat (paling kanan), langsung berikan sein ke kiri. Patikan kendaraan aman untuk berpindah jalur ke jalur lambat,” ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Apabila sudah berada di jalur lambat, perhatikan kondisi lalu lintas sekitar aman sebelum keluar mobil. Pastikan juga, untuk menyalakan lampu hazard agar pengendara lain di belakang paham sedang dalam kondisi darurat.

Baca juga: Arus Balik, Diskon Tarif Tol Semarang-Jakarta Berlaku Lagi Awal 2024

Selain itu, sebelum mengecek kendaraan gunakan atau pasang segitiga pengaman dan pasang di jarak tertentu dari mobil.

“Jaraknya sendiri disesuaikan dengan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas. Tujuannya untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadaan kita dan untuk bereaksi,” ucap Jusri.

Baca juga: Beda Setelan Karburator Mobil Tua Harian dengan Koleksi

Jusri menyarankan, pemasangan segitiga pengaman paling tidak minimal jarak 50 meter di belakang kendaraan. Pertimbangan rata-rata kecepatan mobil di jalur tol normal di angka 80 kilometer per jam.

“Pada jalan tol, tidak bisa diletakkan 30 meter, tapi sekitar 50 meter. Karena kendaraan dengan kecepatan 80 kpj, memerlukan waktu berhenti 44-45 meter sejak mereka melihat ada segitiga pengaman,” ucap Jusri.

Apabila sudah aman, pemilik mobil bisa melakukan pemeriksaan kendaraan mulai kondisi mesin, cairan termasuk bensin, hingga suhu mesin. Ketika tidak bisa diatasi sendiri, sebaiknya hubungi call center pengelola tol agar segera di derek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Umumkan Indonesia Gabung Badan Keuangan BRICS New Development Bank
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau