JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencurian pada layanan bus AKAP masih menjadi salah satu momok bagi masyarkat yang ingin bepergian menggunakan layanan transportasi ini.
Apalagi, kejadian tersebut baru-baru ini menimpa salah satu penumpang bus layanan premium milik PO Rosalia Indah.
Lalu apabila penumpang alami kehilangan barang berharga saat menggunakan bus AKAP, siapa pihak yang akan ganti rugi?
Berdasarkan pasal 192 poin 4 Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengangkut atau Perusahaan Otobus (PO) tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali bila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan kesalahan kelalaian dari PO.
Baca juga: Pecinta Citroen 602cc Rayakan Ultah 1 Dasawarsa
Pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No.15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Bab X, terkait Hak dan Kewajiban Penumpang juga tidak mengatur kehilangan pada barang bawaan dan barang berharga pribadi penumpang.
“Penumpang tidak lapor apa saja yang mereka bawa. Jadi, katakanlah tas yang ditenteng oleh penumpang itu kita anggap privasinya mereka. Kita juga tidak punya hak untuk memeriksanya,” kata Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani, pada keterangan resmi, Kamis (28/12/2023).
Sani juga mengatakan, aturan ini ini tidak hanya berlaku di layanan bus AKAP saja, namun pada moda transportasi lain.
Dengan demikian, barang berharga yang dibawa penumpang di dalam pengawasan, penguasaan, dan tanggung jawab penumpang masing-masing.
Karena itu, selama ini operator bus selalu mengingatkan penumpang agar menjaga barang bawaan atau barang berharganya dalam perjalanan.
Baca juga: Penjualan Mobil Hybrid Suzuki Diklaim Meningkat
"Betul kru akan ikut mengawasi, namun kru tidak bisa selalu mengawasi barang-barang tersebut," kata Sani.
Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal (Ditjend) Perhubungan Darat (Hubdar), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto mengatakan, aspek layanan keamanan barang adalah barang yang berada dalam bagasi.
"Kalau barang masing-masing yang melekat di badan orang, jadi tanggung jawab masing-masing. Meskipun begitu, bukan berarti kru membiarkan barang itu dihilangkan atau dicuri," kata Suharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.