Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Aksi Anak-anak Hadang Pemotor Lewat Trotoar

Kompas.com - 28/12/2023, 18:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

3

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah anak-anak menghadang pemotor yang lewat trotoar.

Video viral tersebut menuai beragam komentar positif dari warganet, dan diunggah oleh pemilik akun X (dulu bernama Twitter) @adriansyahyasin.

Dalam unggahannya, dia menyebutkan bahwa dirinya kagum dengan sekumpulan anak-anak tersebut.

Baca juga: Catat, Mengemudi Motor di Trotoar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

"Adik-adik ini betulan PAHLAWAN. Aku samperin dan mereka betulan CONTOH yang lebih paham aturan lalu lintas daripada KORUPTOR JALANAN ini dan berdiri disana menghalau mereka dari trotoar untuk turun! Saya akhirnya ikut bantu juga dan senang sekali kesadaran akan berlalu lintas ini justru sudah hadir. Kalau kalian baca post ini, aku bangga dan salut sekali kepada kalian dek! @trotoarian kita bisa kasih penghargaan untuk mereka ya?" tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, trotoar adalah perlengkapan jalan atau pedestrian yang dipergunakan untuk pejalan kaki.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara sepeda motor yang menggunakan fasilitas pejalan kaki (trotoar) berarti merupakan pelanggaran lalu lintas, karena tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki," kata Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 284 UU LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Diduga Ngantuk, Pengendara Wanita Ini Tiba-tiba Jatuh Tabrak Trotoar

"Tindakan anak - anak kecil yang menghadang pemotor yang naik di trotoar sebagai bentuk kepedulian sosial dan sekaligus memberikan sanksi sosial kepada pemotor yang naik trotoar. Membangun budaya rasa malu. Penekanan sanksi sosial kepada yang melanggar," ujarnya.

"Untuk keamanan dan keselamatan semua pihak, khususnya pemotor dan anak-anak kecil yang menghadang, sebaiknya cukup difoto atau divideokan dan laporkan kepada petugas kepolisian terdekat," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, atas dasar laporan dari warga dengan dilampiri bukti foto atau video, maka petugas dapat menilang atau menindak.

Sebab, pelanggaran lalu lintas pada prinsipnya dapat ditindak atas dasar tertangkap tangan, laporan dan atau, hasil rekaman CCTV atau E-TLE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

3
Komentar
daripada melakukan tawuran, sebaiknya diarahkan utk mendisiplin kan pemotor yg menggunakan trotoar dengan lemparan batu, kalau pemotor tidak bisa diperingatkan. rasanya lebih mujarab dpd tindakan hukum karena tidak memberikan efek jera.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau