Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ada Perubahan Waktu Layanan BPKB di Hari Libur Tahun Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki puncak liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pekan terakhir Desember 2023, ada beberapa penyesuaian waktu untuk layanan pengurusan dokumen berwajib.

Salah satunya, yakni layanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang akan mengalami penyesuaian waktu mulai 29 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, berkenaan dengan libur Nataru.

Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan pengurusan BPKB pada Jumat (29/12/2023) hanya berlangsung setengah hari, mulai pukul 08.00 sampai 11.30.

Untuk diketahui, layanan penerbitan BPKB baru umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang kondisinya rusak atau hilang.

Selain mempersiapkan dokumen-dokumen wajib, pengurusan BPKB juga membutuhkan biaya administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/29/081200415/catat-ada-perubahan-waktu-layanan-bpkb-di-hari-libur-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke