Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Road Trip Saat Libur Nataru, Istirahat di Jalan Harus Aman dan Nyaman

Kompas.com - 26/12/2023, 18:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak masyarakat yang berkendara dengan mobil pribadi ke luar kota alias road trip. Tapi, ketika mulai lelah, jangan sembarangan pilih tempat untuk beristirahat.

Salah satu tempat yang paling dilarang untuk dijadikan tempat beristirahat adalah bahu jalan tol. Sebab, lajur tersebut memang untuk kondisi darurat saja.

Baca juga: Jangan Sembarangan Bunyikan Klakson Selama Libur Nataru 2023

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, istirahat yang benar itu harus aman dan nyaman. Sebab, untuk melanjutkan perjalanan berikutnya dibutuhkan kondisi yang tetap prima.

Salah satu rest area yang dipersiapkan oleh pengelola Tol Terpeka Lampung, Jumat (22/12/2023).KOMPAS.COM/DOK. Hutama Karya Salah satu rest area yang dipersiapkan oleh pengelola Tol Terpeka Lampung, Jumat (22/12/2023).

"Apakah di bahu jalan aman? Tidak, sekalipun bukan di jalan utamanya, tetap jarak yang terlalu dekat dengan lajurnya aman membuat proses istirahat tidak aman dan terganggu dengan arus lalu lalu lintas yang ramai," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Sony menambahkan, jika rest area berikutnya masih penuh juga, cari keluar jalur tol, pasti ada lokasi berhenti yang aman.

Baca juga: 4 Cara Isi Saldo E-Toll yang Habis di Tengah Perjalanan Libur Nataru

Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalanshutterstock Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, terdapat lima fungsi bahu jalan, yakni sebagai berikut:
1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
3. Tidak digunakan utnuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com