Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pengendara Biasa Tidak Boleh Mengawal Ambulans

Kompas.com - 18/12/2023, 10:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral, menunjukkan Polisi Lalu Lintas (Polantas) memberhentikan dan menilang beberapa pengendara motor, yang sedang mengawal ambulans di area Stasiun LRT Kuningan, Kamis (14/12/2023).

Akun @jabodetabek.terkini sebagai pengunggah video menulis dalam keterangannya, personil Polantas melakukan penghentian secara paksa dan meminta pengendara motor untuk menepi.

Pengawalan ambulans menuju rumah sakit tetap dilanjutkan, namun dilakukan oleh pihak Kepolisian dan bukan pengendara motor.

“Tindakan penilangan dikarenakan pengendara motor melakukan pelangaran kasat mata, dan polisi memerintahkan mobil ambulan untuk melanjutkan perjalanannya,” tulis pengunggah, dikutip Kompas.com, Minggu (17/12/2023).

Baca juga: Kendaraan Komersial Akan Jadi Fokus Toyota di 2024

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Video ini sempat menuai perdebatan di kolom komentar, sebagian warganet menilai pengawalan seharusnya sah-sah saja dilakukan pengendara motor, karena niat utamanya adalah untuk menolong.

Menanggapi persoalan ini, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, kegiatan pengawalan hanya boleh dilakukan oleh pihak aparat saja, dan bukan masyarakat sipil.

“Pengawalan kendaraan prioritas saat di jalan raya tidak boleh dilakukan (pengendara) sipil, ini hanya boleh dilakukan oleh aparat saja, seperti misalnya Patwal,” kata Mukmin.

Baca juga: Toyota Crown Crossover, Tampil Gagah Bergaya Off Road

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraanpolicefoundation.org Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

Mukmin mengatakan, pengawalan memang hak prerogatif pihak kepolisian, hal ini sebagaimana tercantum di dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Adapun alasan tindakan ini tidak diperkenankan untuk masyarakat sipil, adalah karena pengawalan membutuhkan SOP khusus, seperti penggunaan rotator dan kewenangan membuka jalan.

“Secara pelaksanaan (pengawalan) itu ada SOP-nya, jadi tidak boleh sembarangan. Misal pakai rotator, ini tidak boleh dilakukan oleh sipil,” kata dia.

Baca juga: Jelajah Sulawesi Selatan, MJI Gelar Tour de Celebes 2023

BMW K 1600 GTL, salah satu motor pengawalan milik PolisiKompas.com/Daafa Alhaqqy BMW K 1600 GTL, salah satu motor pengawalan milik Polisi

Mukmin menambahkan, adanya miskonsepsi perihal tindakan tegas untuk pengawalan oleh sipil memang sering dijumpai.

Menurutnya tindakan baik tentu layak dilakukan, namun hal tersebut tidak boleh sampai menyalahi aturan, sebagaimana nampak dalam video di atas.

“Dalam kondisi seperti di video, pasti akan lebih emosian. Wajar, karena mereka (pengendara) belum paham hukum,” ucapnya.

Belajar dari video, Mukmin mengimbau agar masyarakat tetap menaati aturan. Terkait pengawalan, hanya boleh dilakukan oleh pihak berwenang saja, yakni kepolisian.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau