Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Akses Gerbang Tol Dalam Kota yang Kena Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 18/12/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (gage) selama hari kerja kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai pagi ini, Senin (18/12/2023) hingga Jumat (22/12/2023).

Gage akan diterapkan dalam dua sesi, mulai pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengguna jalan yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar, akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Nominal ini sudah sesuai dan diatur di dalam pasal 287 UU LLAJ.

Baca juga: Mengurus Kunci Remote Mobil Hilang Lebih Murah ke Spesialis

Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Sebagai informasi, ada dua sektor lokasi yang jadi fokus pemberlakuan gage, yakni di 25 jalan utama dan 28 jalan akses ke arah atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota.

Berikut adalah daftar 28 area gerbang tol dalam kota yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini :

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

Baca juga: Begini Hasil Tes Akselerasi Ban Bridgestone Ecopia EP300

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

Baca juga: 7 Kendaraan yang Bisa Mendapatkan Pengawalan Polisi di Jalan Raya

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau