Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Polisi Tendang Pengendara Motor yang Kabur Saat Razia

Kompas.com - 18/12/2023, 07:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor yang jatuh tersungkur usai ditendang oleh polisi karena akan kabur saat sedang razia.

Dalam video yang diunggah Agoez Bandz, terlihat pengendara motor tersebut berusaha kabur menghindari razia. Namun, saat tancap gas motornya berhasil ditendang polisi hingga dirinya terjatuh.

Baca juga: Begini Hasil Tes Akselerasi Ban Bridgestone Ecopia EP300

Dalam video terlihat pengendara tersebut terjatuh dan diam di aspal. Polisi kemudian mencoba mendekati dan melihat kondisi pengendara tersebut. Sayang potongan video tidak menjelaskan kejadian selanjutnya.

Belum ada konfirmasi mengenai tempat dan kejadian video tersebut. Namun fenomena pengendara motor kabur saat razia merupakan tindakan yang cukup sering terjadi.

Reaksi netizen pun terpecah dalam video tersebut. Ada yang mendukung langkah polisi tersebut namun juga mempertanyakan tindakan polisi yang dinilai berlebihan dalam menegakkan aturan.

"Beginikah citra aparat penegak hukum?? kenapa orang yg naik motor itu di tendang sampe jatuh…….," tulis imamhndr_ di kolomkomentar, dikutip Kompas.com, Senin (18/12/2023)

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor petugas kepolisian berwenang menghentikan kendaraan, meminta keterangan dan melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Artinya jika pengendara motor tidak mau berhenti maka hal itu melanggar hukum.

Baca juga: Rincian Total Biaya Tol Jakarta-Surabaya, Tembus Rp 798.500

Ilustrasi razia motor oleh polisi.KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ilustrasi razia motor oleh polisi.

"Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya.

Baca juga: Kendaraan Komersial Akan Jadi Fokus Toyota di 2024

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan masyarakat pengguna jalan tentang kewenangan petugas saat di jalan, yang diatur dalam pasal 265 ayat 3.

"Petugas dengan atribut lengkap melaksanakan tugas di lapangan adalah atas nama Undang-Undang," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau