KLATEN, KOMPAS.com - Limbah oli bekas dari kendaraan umumnya ditampung oleh pihak bengkel agar tidak mencemari lingkungan. Selanjutnya, limbah oli bekas tersebut akan dijual oleh tengkulak.
Rupanya, selain wajib ditampung limbah B3 ini juga memiliki nilai jual karena masih bisa dimanfaatkan menjadi barang berguna lainnya seperti oli daur ulang, bahan bakar, dan zat kimia lainnya.
Bahkan, ada potensi limbah oli bekas ini disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk memalsukan oli mesin yang beredar di pasaran.
Baca juga: Limbah Oli Bekas Butuh Dikelola Lembaga Resmi
Rizal Wahyu Abdilah, Senior SE Retail Bogor, Sales Region III, PT Pertamina Lubricants mengatakan, oli bekas sengaja ditampung sebab masih berharga atau punya nilai ekonomi yang lumayan.
"Misalkan bapak-bapak bikin usaha bengkel, satu drum limbah bekas itu bisa dihargai sampai Rp 500.000 untuk 200 liter, artinya satu liter oli bekas itu nilai ekonomisnya Rp 2.000-Rp 3.000," kata Rizal dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023)
"Sudah dapet cuan (uang) dari harga olinya, kemudian mungkin dari distributor atau prinsipalnya kasih program tambahan, oli bekasnya pun masih punya nilai ekonomis. Itu yang bikin banyak vendor oli bekas bermunculan," katanya.
Baca juga: Cara Merawat Rantai Motor yang Benar, Jangan Dilumuri Oli Bekas
Penampung oli bekas tersebut kata Rizal ialah pihak ketiga alias vendor lain atau kerap disebut sebagai tengkulak.
Brahma Putra Mahayana, Jr Tech Specialist HSD Engine Oil PT Pertamina Lubricants mengatakan, tapi bukan berarti di Pertamina oli bekas itu tidak diolah lagi jadi oli baru.
"Oli bekas diolah oleh pihak ketiga, itu bisa menjadi apa tergantung dia. Ada yang salah satunya produsen pelumas lain dengan kampanye oli daur ulang (recylce)," katanya.
"Ada juga oli bekas kemudian jadi bahan bakar, diolah jadi plastik, diolah jadi zat kimia, dan lain-lain tapi bukan berarti bio diesel kita dari oli bekas," kata Brahma.
Baca juga: Sudah Ditutup, Ternyata Perusahaan Pengepul Oli Bekas di Serang Masih Beroperasi
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian Saiful Bahri mengatakan, saat ini belum ada lembaga khusus yang mengelola limbah oli bekas.
“Limbah oli bekas perlu menjadi perhatian bersama, jangan sampai itu dijadikan bahan pembuatan oli palsu, limbah ini perlu dikelola dengan baik,” ucap Saiful, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Saat ini limbah oli bekas ini bisa dikumpulkan oleh siapa saja asal dia memiliki surat AMDAL yang sah. Ini sebagai langkah pemerintah dalam mengawasi pengelolaan limbah B3. Namun, peluang terjadinya penyalahgunaan pengelolaan oli bekas masih menjadi PR bersama menurut Saiful.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.