Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Oli Bekas Butuh Dikelola Lembaga Resmi

Kompas.com - 10/06/2023, 10:22 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sering dijumpai pengepul limbah oli bekas yang datang ke bengkel-bengkel. Mereka rela membeli barang bekas tersebut karena masih memiliki nilai jual.

Ini artinya pengelolaan limbah oli bekas tidak dikelola pihak resmi. Siapa saja bisa mengumpulkan dan menggunakan sesuka mereka.

Salah satu hal yang ditakutkan dari limbah oli bekas adalah dapat diolah menjadi oli palsu. Seperti yang diketahui, limbah oli bisa diolah menjadi beberapa produk baru seperti gemuk dan sejenisnya.

Baca juga: Sudah Ditutup, Ternyata Perusahaan Pengepul Oli Bekas di Serang Masih Beroperasi

Warga Lingkungan Kemang, RT 04/23, Kelurahan Semur Pecung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten mengeluhkan aktifitas pabrik pengolahan limbah oli bekas PT Raja Goedang Mas.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Warga Lingkungan Kemang, RT 04/23, Kelurahan Semur Pecung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten mengeluhkan aktifitas pabrik pengolahan limbah oli bekas PT Raja Goedang Mas.

Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian Saiful Bahri mengatakan, saat ini belum ada pihak yang mengelola limbah oli bekas.

Limbah oli bekas perlu menjadi perhatian bersama, jangan sampai itu dijadikan bahan pembuatan oli palsu, limbah ini perlu dikelola dengan baik,” ucap Saiful dalam konferensi pers.

Saiful mengatakan Kementerian Perindustrian saat ini hanya memberikan izin usaha saja terkait pengelolaan limbah oli bekas.

Baca juga: 30 Tahun Dirugikan, Warga Serang Minta Kompensasi dan Tutup Permanen Pengepul Oli Bekas

30 Merugikan, Warga Minta Kompensasi dan Tutup Permanen Perusahan Pengepul Oli Bekas di Kota Serang, BantenKOMPAS.COM/RASYID RIDHO 30 Merugikan, Warga Minta Kompensasi dan Tutup Permanen Perusahan Pengepul Oli Bekas di Kota Serang, Banten

Dia juga berharap ada badan khusus, entah itu dari kementerian lain atau bagaimana sehingga dapat mengontrol pengelolaan limbah B3 ini.

Perlu diketahui limbah B3 termasuk dalam sisa bahan yang dapat mencemari lingkungan. Sebenarnya limbah oli bekas masih bisa digunakan untuk banyak keperluan sehingga masih memiliki nilai jual.

Limbah oli bekas ini bisa dikumpulkan oleh siapa saja asal dia memiliki surat AMDAL yang sah. Ini sebagai langkah pemerintah dalam mengawasi pengelolaan limbah B3. Namun, peluang terjadinya penyalahgunaan pengelolaan oli bekas masih menjadi PR bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau