Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bocoran Bus Double Decker DAMRI, Pakai Sleeper Seat | Naik Ojek Online dan Terkena Tilang, Apakah Penumpang Juga Didenda?

Kompas.com - 12/12/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau yang lebih populer dengan DAMRI segera merilis bus anyar model double decker atau bus tingkat.

Ini bukan pertamakalinya DAMRI punya bus tingkat, sebab pada circa 1960-1990 juga pernah punya bus tingkat yang melayani masyarakat di Indonesia.

Selain itu, fenomena pengendara ojek online (ojol) tidak taat aturan lalu lintas, masih cukup sering dijumpai. Dari melawan arus, kebut-kebutan, tidak mematuhi marka, dan sejenisnya.

Tak jarang, ada kondisi di mana pengendara ojol diberhentikan Polisi dan terkena tilang, tapi dalam posisi membonceng pengendara.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 11 Desember 2023 :

 Baca juga: Marc Márquez Pilih Bali untuk Libur bersama Kekasih

1. Bocoran Bus Double Decker DAMRI, Pakai Sleeper Seat

Bus tingkat DAMRIInstagram @hisyam_2542 Bus tingkat DAMRI

Namun, yang membuat double decker terbaru milik angkutan yang dikelola oleh pemerintah tersebut kini tampil lebih modern dengan beragam inovasi. Unit tersebut akan menjadi layanan perdana milik DAMRI dengan fasilitas sleeper bus.

Bocoran tampilan bus tersebut terlihat pada unggahan foto dari Instagram @hisyam_2542. Pada narasi foto disebutkan bila unit yang nantinya akan digunakan sebagai layanan bus AKAP tersebut sedang menjalankan sesi road test.

Baca juga: Bocoran Bus Double Decker DAMRI, Pakai Sleeper Seat

2. Naik Ojek Online dan Terkena Tilang, Apakah Penumpang Juga Didenda?

Motor listrik yang digunakan oleh pengemudi ojek online dan akan diterapkan saat pelaksanaan KTT G20, di Bali.Dokumentasi Kemenko Marves Motor listrik yang digunakan oleh pengemudi ojek online dan akan diterapkan saat pelaksanaan KTT G20, di Bali.

Pada situasi ini, bagaimana nasib konsumennya, apakah juga akan ikut dikenakan sanksi tilang juga oleh polisi?

Menjawab hal ini, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, ada dua jawaban yakni iya dan tidak.

Baca juga: Naik Ojek Online dan Terkena Tilang, Apakah Penumpang Juga Didenda?

3. Dituduh Arogan di Jalan, Komunitas Avanza-Xenia Bikin Klarifikasi

Oknum komunitas pecinta Avanza Xenia melakukan arogansi di jalanDok. @agoez_bandz4 Oknum komunitas pecinta Avanza Xenia melakukan arogansi di jalan

Belum lama ini, video viral di media sosial memperlihatkan anggota komunitas mobil melakukan tindakan arogan. Komunitas tersebut diketahui adalah pengguna Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @raniaasrimaydha, terlihat salah satu anggota komunitas tersebut melakukan pengancaman terhadap pengendara lain. Pada unggahan tersebut, dijelaskan juga kronologinya.

Baca juga: Dituduh Arogan di Jalan, Komunitas Avanza-Xenia Bikin Klarifikasi

4. Opsi LMPV Bekas per Desember 2023, Xenia dan Livina mulai Rp 59 Jutaan

Penjualan mobil bekas MPV dan LMPV naik menjelang lebaran Mobil88 Penjualan mobil bekas MPV dan LMPV naik menjelang lebaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com