JAKARTA, KOMPAS.com – Di samping melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang dan pengaturan lalu lintas lajur selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), pemerintah juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.
Seperti diketahui, pemerintah telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR, yang mengatur kelancaran arus lalu lintas selama libur Nataru.
Dalam SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023, salah satu poinnya menerangkan mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni, kendaraan roda dua, roda empat, dan bus menjadi prioritas, sedangkan angkutan barang tidak diprioritaskan.
Baca juga: Ke Luar Negeri Sekarang Bisa Naik Bus DAMRI, Tarif Rp 300.000
"Seluruh atau sebagian kendaraaan angkutan barang menuju Sumatera dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan di Pelabuhan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis (7/12/2023).
Sementara itu, pengaturan serupa juga dilakukan di pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Untuk tujuan Bali, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Sedangkan untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas.
Baca juga: Tol Cijago Seksi 3B Dibuka Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Adapun untuk tujuan Jawa, maka mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Serta untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas.
Kemudian, lalu lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar, 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya.
Sebagai informasi, SKB ini diterbitkan pada 5 Desember 2023 oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ucap Hendro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.