Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peremajaan pada Bus Pariwisata Itu Sifatnya Krusial

Kompas.com - 07/12/2023, 11:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini ada banyak perusahaan otobus (PO) yang membuka layanan bus pariwisata di Tanah Air.

Bahkan persaingan segmen penyewaan bus pariwisata kian pesat, di mana para PO seakan berlomba memberikan layanan dan fasilitas terbaik.

Mulai dari harga, teknologi, hingga desain bus kini menjadi keunggulan yang dipromosikan oleh PO.

Baca juga: Lihat Deretan Motor Baru di Thailand International Motor Expo 2023

Pemilik PO Juragan 99 Trans, Gilang Widya Pramana, mengatakan, hal krusial yang untuk layanan bus pariwisata adalah melakukan peremajaan. 

"Jadi memang bus baru nanti 90 persen untuk layanan AKAP, sisanya untuk peremajaan bus pariwisata. Bus pariwisata ini pasarnya beda. Sebab kebanyakan pelangagn yang datang akan dan tanya-tanya ini bus keluaran tahun berapa," kata Gilang di J99 Tower, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Bus baru PO Juragan 99 TransInstagram @juragan99trans Bus baru PO Juragan 99 Trans

Baca juga: Ferrari Roma Spider Hadir Buat Menggantikan Portofino

Gilang mengatakan, biasanya calon pelanggan yang akan menyewa bus pariwisata lebih kritis dengan kelayakan bus. Sehingga mereka akan memeriksa usia kendaraan dari STNK. Kondisi ini jauh berbeda dengan pasar bus AKAP yang cendrung mementingkan fasilitas. 

Alasan perbedaan kebutuhan antar segmen pasar bus pariwisata dan bus AKAP, maka penting untuk melakukan peremajaan bus agar selalu baru.

"Kendatan tampilan luar serta interiornya baru namun mesinnya lama, calon penumpang bus AKAP tidak akan tanya. Bagi mereka yang penting fasilitanya. Kalau pariwisata beda, mereka akan lebih kritis. Mereka akan tanya ini bus keluaran tahun berapa? Bodi apa? itulah bedanya," kata Gilang. 

Direktur Utama Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin mengatakan, saat ini DAMRI melakukan peremajaan bus berdasarkan aturan dari Pemerintah. 

"Kalau masa operasional bus itu kita selalu ikutin aturan dari Kemenhub. Aturan peremajaan bus itu berbeda-beda berdasarkan fungsi bus. Kalau bus AKDP dan AKAP itu 25 tahun. Untuk bus pariwisata beda lagi," kata Tya beberapa hari lalu pada acara Diskusi Publik DAMRI Melayani Tiada Henti yang diadakan oleh INSTRAN

Terkait regulasi peremajaan bus pariwisata saat ini tertuang pada Permenhub No. 16/2019 Tentang Perubahan Atas Permenhub No. 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Bila sebelumnya aturan tersebut menganjurkan peremajaan bus pariwisata setiap 10 tahun, setelah adanya aturan baru masa operasional bus pariwisata menjadi setiap 15 tahun sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau