JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) makin dimudahkan, termasuk dalam urusan pembayaran denda.
Selama ini, metode pembayaran paling populer adalah lewat BRIVA (BRI Virtual Account). Namun, pelanggar lalu lintas bisa juga menggunakan metode lain yang tersedia.
Menurut Kombes Pol Ojo Ruslani, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditgakkum Korlantas Polri, pihaknya telah membuka berbagai kanal untuk mempermudah pembayaran.
Baca juga: Next-Gen Ford Everest Sport Meluncur di Bandung
"Enggak harus lewat BRIVA, bisa transfer antarbank juga," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (24/5/2025).
Kode BRIVA memang tetap menjadi identitas utama saat membayar denda, tetapi transfer dapat dilakukan dari berbagai bank, baik melalui ATM, mobile banking, maupun internet banking.
Bagi yang menunggu proses sidang, pembayaran juga dapat dilakukan melalui loket Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam situs resmi etle-pmj.info dan korlantas.polri.go.id juga disajikan informasi lengkap, termasuk petunjuk pembayaran dan status pelanggaran yang bisa diakses masyarakat kapan saja.
Baca juga: Trik Memilih Kampas Rem Motor yang Tepat
Dengan sistem yang makin ramah pengguna, ETLE diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan berkendara dan efisiensi penegakan hukum di jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.