Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mobil Parkir Paralel Aktifkan Rem Tangan, Menyusahkan Orang Lain

Kompas.com - 06/12/2023, 17:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Saat parkir kendaraan tentu ada turan yang harus ditaati, apalagi sudah berhubungan dengan parkir paralel. Metode parkir tersebut biasanya dilakukan ketika parkir di lahan yang terbatas, seperti di bahu atau di area parkir yang sudah penuh.

Namun, parkir paralel sebaiknya dihindari karena dapat mengganggu akses pengendara lain. Jangan sampai seperti video yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Indonesia, Rabu (6/12/2023).

Dalam rekaman tersebut terlihat mobil Mitsubishi Xpander menghambat pengendara lain yang hendak keluar dari parkiran.

Tampak tiga orang petugas keamanan berusaha untuk memindahkan mobil tersebut, namun MPV tujuh penumpang itu tidak bergerak sedikitpun.

Baca juga: Bocoran Mobil Baru Honda yang Meluncur Besok

Berdasarkan narasi dalam video itu, peristiwa tersebut terjadi di Mal Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten.

Peristiwa tersebut dapat memberi pelajaran buat kita semua, khususnya pengemudi mobil. Parkir paralel sebetulnya diperbolehkan, tapi harus dengan prosedur yang benar.

Seharusnya pemilik kendaraan meninggalkan mobil dalam keadaan roda kendaraan terbebas atau tidak mengaktifkan rem tangan, sehingga mobil bisa didorong.

Baca juga: Warung 25 Tahun Bangkrut Setelah Review Food Vlogger, Bang Madun: Gue Masih Punya Utang

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, prosedur parkir paralel boleh dilakukan asal tidak mengganggu pengendara lain baik di pinggir jalan atau di area parkir.

“Biasanya, parkir paralel dilakukan di pinggir jalan dengan lahan parkir yang terbatas, sehingga mobil di posisikan segaris ke depan dan belakang atau di area parkir yang penuh,” kata Sony.

Sony melanjutkan, penting diingat bagi para pemilik kendaraan yang melakukan parkir paralel, untuk memastikan posisi parking brake tidak diaktifkan dan tuas matik di netral (N).

Baca juga: Polda DIY Bakal Rajin Tilang Pemotor yang Tidak Pakai Helm

“Caranya bisa menggunakan shift lock saat kunci sudah dicabut, sehingga posisi di P bisa dipindahkan ke N saat parkir,” ucap Sony.

Dengan demikian, mobil bisa ditinggal dan aman, mobil bisa didorong maju dan mundur, apabila tidak yakni maka ban sedikit diganjal di bagian roda penggerak, untuk menghindari kendaraan bergerak sendiri.

Parkir paralel sebenarnya menjadi alternatif terakhir apabila sudah tidak ada opsi parkir seri, jadi tetap cari parkir seri, sekalipun lebih jauh,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau