Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membuat Replika Jadi Solusi Tepat bagi Pencinta Mobil Klasik

Kompas.com - 29/11/2023, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Tren kustomisasi kendaraan terus berkembang dan mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.

Banyak tren kustom yang populer, salah satunya membuat replika mobil lawas dengan menggunakan materi mobil baru seperti yang dilakukan Yudi Motor Sport (Yumos) Garage.

Wahyu Pamungkas (Yudi), pemilik Yumos Garage mengatakan, mereka berinovasi melakukan modifikasi mobil keluaran terbaru menjadi klasik.

Baca juga: Daftar Kerusakan yang Bisa Terjadi pada Mobil Penggerak Roda Depan

Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.KOMPAS.com/ SELMA AULIA Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.

“Siapa yang tidak mau memiliki mobil klasik tapi kondisinya sehat, bisa dibawa ke mana-mana setiap saat? Maka dari itu kami memberikan solusi penyilangan antara mobil baru dengan klasik,” ucap Yudi kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Sebagai informasi, Yumos melakukan proses kustomisasi dengan membuat bodi tiruan menyerupai bentuk aslinya. Nantinya akan dipasangkan pada sasis dan mesin baru yang sudah disediakan.

Baca juga: Mau Beli MINI Cooper Seken, Coba Periksa Bagian Ini

Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.KOMPAS.com/ SELMA AULIA Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.

“Akan menjadi sangat nyaman mengendarai mobil klasik dengan mesin baru, ini menjadi nilai tambah bagi pencintanya,” ucapannya.

Hal serupa juga dikatakan Kevin, Pengawas Lapangan Yumos Garage. Menurutnya, alasan pelanggan yang kesini berharap memiliki mobil klasik dengan mesin nyaman.

“Rata-rata konsumen yang ingin pesan di sini yang ingin tampilannya mobil klasik tapi mesinnya enak,” ucap Kevin.

Baca juga: Transjakarta Tambah 22 Unit Bus Listrik Baru, Bisa Fast Charging

Kevin menjelaskan, selain memiliki tampilan yang menawan, ketika digunakan harian kendaraan tidak akan mengalami masalah dan lebih irit bahan bakar karena menggunakan mesin mobil baru.

Selain itu, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan peraturan mengenai kustomisasi motor atau mobil.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Sehingga, penggemar kustomisasi memiliki landasan hukum yang jelas untuk melakukan aktivitas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau