JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melaksanakan razia uji emisi sampai akhir tahun 2023. Namun, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dikenakan sanksi tilang.
Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Ducati Pertahankan Gelar Juara Dunia MotoGP
“Razianya masih berlanjut di beberapa titik di mana dilakukan on the spot dilakukan uji emisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang,” ujar Ani, dalam keterangan tertulis (4/11/2023).
Ani menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan koordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kelanjutan penerapan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor.
Nantinya, dalam pelaksanaan razia uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat, namun memberikan surat wajib servis kepada pengendara sebagai peringatan.
Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Bisa Kasih Efek Jera Dibandingkan Hanya Teguran
“Sanksi tilang sementara ini masih kita setop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian. Kemarin disetop oleh kepolisian jadi kami mengikuti. Selanjutnya kami akan membuat formula kembali,” ucap Ani.
Menurutnya, uji emisi turut berkontribusi dalam menurunkan konsentrasi dari polutan PM2.5. Selain itu, pelaksanaan uji emisi akan bermanfaat juga bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kinerja mesin kendaraannya.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta tetap akan melanjutkan pelaksanaan dan razia uji emisi. Di mana razia dilakukan sebagai bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor pribadi.
“Sementara untuk keberlanjutan sanksi terkait uji emisi atau sanksi tilang uji emisi kami akan melakukan formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerjasama juga dengan beberapa pihak. Jadi yang kami akan terus lanjutkan adalah pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi,” kata Ani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.