Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tilang Uji Emisi Bisa Kasih Efek Jera Dibandingkan Hanya Teguran

Kompas.com - 04/11/2023, 15:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian tidak lagi memberikan sanksi tilang bagi pelanggar emisi gas buang kendaraan. Langkah tersebut cukup disayangkan oleh pemerhati masalah transportasi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas pada prinsipnya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan represif justice atau tilang. Kedua, dengan represif non justice, dengan teguran atau imbauan.

Baca juga: Servis Uji Emisi Diklaim Mampu Kembalikan Performa Kendaraan

"Adanya kebijakan tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang yang dihentikan yang baru berjalan beberapa hari dengan alasan banyak komplain dan kurang efektif tentunya sangat disayangkan," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, apabila tidak ada penegakan hukum dengan tilang, akan kurang memberikan efek jera terhadap pelanggar. Apalagi, hanya akan diberikan teguran atau imbauan dan akan memberikan ruang sosialisasi yang cukup.

"Walaupun kita tahu bahwa teguran juga bagian dari penegakan hukum yang bersifat non justice. Perlu ada kajian staf terhadap penegakan hukum pelanggaran emisi gas buang kendaraan bermotor dan perlu duduk bersama untuk merumuskan formulasi yang tepat terhadap penanganan pelanggaran emisi gas buang," ujarnya.

Baca juga: DLH Klaim Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermanfaat Turunkan Polusi

Budiyanto menegaskan, jangan sampai ada kesan maju mundur dan tidak ada kepastian. Tujuan penegakan hukum antara lain juga untuk mendapatkan kepastian hukum.

Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023Kompas.com/Daafa Alhaqqy Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023

"Penghentian penilangan terhadap pelanggaran emisi gas buang kendaraan bermotor yang baru berjalan beberapa hari merupakan kebijakan internal. Alasannya masuk akal, karena dianggap tidak efektif dan banyak komplain dari masyarakat," ujar Budiyanto.

Bila dilihat dampaknya, menurut Budiyanto, represif justice atau tilang akan lebih memberikan efek jera dibandingkan hanya dengan represif non justice atau teguran.

"Dengan membuat analisis dan duduk bersama sesama pemangku kepentingan, diharapkan dapat membuat formulasi yang tepat berkaitan dengan penegakan hukum atau tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau