Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pengendara yang Sudah Kena Tilang Uji Emisi

Kompas.com - 04/11/2023, 09:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya baru saja kembali memberlakukan tilang uji emisi, Rabu (1/11/2023).

Namun baru satu hari berjalan, pada Kamis (2/11/2023) Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dihentikan.

“Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang. Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Hari Pertama Razia Uji Emisi, 57 Kendaraan Kena Tilang

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, bahwa setidaknya terdapat 57 kendaraan yang terkena sanksi tilang uji emisi pada hari pertama penindakkan, yakni Rabu (1/11/2023).

Jumlah tersebut merupakan akumulasi mencakup 20 unit mobil dan 37 unit kendaraan roda dua.

“Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakkan hukum ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir taun,” ucap Asep.

Lantas dengan diberhentikannya tilang uji emisi, apakah masyarakat yang terlanjur kena tilang dan membayar denda dapat di anulir?

Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023Kompas.com/Daafa Alhaqqy Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023

Menjawab hal ini, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, bagi masyarakat yang sudah terkena tilang tetap harus membayar denda sesuai dengan aturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Bukan tilangnya yang dibatalkan atau dianulir, namun pelaksanaan razia uji emisi yang dilaksanakan berikutnya dengan upaya persuasif melalui himbauan dan teguran. Terkait penilangan yang sudah dilakukan tetap sah sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku,” ucap Doni, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Seperti diketahui, besaran denda tilang uji emisi terbagi dua, yakni Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Artinya, 57 kendaraan yang terdiri dari 20 unit mobil dan 37 unit motor yang sudah terkena tilang uji emisi pada hari pertama, tetap harus membayar denda yang diberlakukan. Sehingga jumlah denda tilang yang terkumpul pada hari pertama adalah sebesar Rp 19.250.000.

Adapun denda tilang tersebut akan masuk ke kas negara, hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis.

“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucap Nurcholis.

Baca juga: Segini Biaya Pemakaian Suzuki V-Strom 250SX 3 Tahun Pertama

Secara Orde en Rust alias kaidah ketertiban di mata hukum, denda tilang digolongkan sebagai salah satu penerimaan negara bukan pajak, dan harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan, alias pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com