Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Razia Uji Emisi, Pemprov DKI Beri Pelatihan kepada 449 Teknisi

Kompas.com - 23/10/2023, 12:21 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan kembali menggelar tilang uji emisi untuk kendaraan pada November 2023.

Mekanismenya masih sama, kendaraan yang terbukti tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang, yaitu sepeda motor sebesar Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000, sesuai Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Juru Bicara Satgas PPU DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus kepada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Baca juga: Banyak Pelat Dinas Palsu Dijual Bebas di Online, Harus Ditindak Tegas

Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 takKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 tak

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pelatihan teknisi uji emisi di Bogor, Tangerang, dan Bekasi sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2023.

Pelatihan diikuti oleh total 449 Peserta dari 234 bengkel, delapan DLH Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DLH Provinsi Jawa Barat dan Banten.

"Dari 234 bengkel, ada 140 bengkel yang sudah memiliki peralatan uji sehingga masyarakat Botabek lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi,” ujar Ani dalam keterangan tertulis (20/10/2023).

Baca juga: Update Klasemen MotoGP Setelah Sprint MotoGP Australia yang Dibatalkan

“Oleh sebab itu, kami terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan uji emisi terhadap setiap kendaraan pribadinya," kata dia.

Sebagai informasi, sampai dengan 20 Oktober, tercatat sebanyak 1.152.942 kendaraan roda empat telah melakukan uji emisi.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua mencapai 123.090 unit, atau apabila ditotal jumlah keduanya mencapai 1.276.032 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com