JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menambah lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, untuk kendaraan bermotor yang belum dan tidak lolos uji emisi.
Tarif disinsentif ini merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi. Hal ini bertujuan untuk menekan pengguna kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp 7.500 per jam, ini berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Banyak Pelat Dinas Palsu Dijual Bebas di Online, Harus Ditindak Tegas
Perlu dicatat, hingga saat ini aturan mengenai tarif disinsentif di sejumlah tempat parkir di Jakarta ini belum berlaku untuk kendaraan roda dua.
Hingga berita ini ditulis, telah terdapat 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, yaitu:
Baca juga: Biaya Servis Supaya Motor Lolos Uji Emisi, Mulai Rp 150.000
25 Lokasi parkir dengan tarif disinsentif di PD Pasar Jaya
13 Lokasi parkir dengan tarif disinsentif milik Pemda DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.