Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 38 Lokasi Parkir dengan Tarif Disinsentif di Jakarta

Kompas.com - 23/10/2023, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menambah lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, untuk kendaraan bermotor yang belum dan tidak lolos uji emisi.

Tarif disinsentif ini merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi. Hal ini bertujuan untuk menekan pengguna kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp 7.500 per jam, ini berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Banyak Pelat Dinas Palsu Dijual Bebas di Online, Harus Ditindak Tegas

Posisi Parkir Mobil di Lahan ParkirDicky Aditya Wijaya Posisi Parkir Mobil di Lahan Parkir

Perlu dicatat, hingga saat ini aturan mengenai tarif disinsentif di sejumlah tempat parkir di Jakarta ini belum berlaku untuk kendaraan roda dua.

Hingga berita ini ditulis, telah terdapat 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, yaitu:

Baca juga: Biaya Servis Supaya Motor Lolos Uji Emisi, Mulai Rp 150.000

25 Lokasi parkir dengan tarif disinsentif di PD Pasar Jaya

  1. Pasar Glodok
  2. Pasar Ciracas
  3. Pasar Cibubur
  4. Pasar Pramuka
  5. Pasar Perumnas Klender
  6. Pasar Baru
  7. Pasar Johar Baru
  8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
  9. Pasar Tebet Barat
  10. Pasar Pondok Labu
  11. Pasar Tomang Barat
  12. Pasar Grogol
  13. Pasar Cengkareng
  14. Pasar Senen Blok III
  15. Pasar UPB Jatinegara
  16. Pasar Kramat Jati
  17. Pasar Rawabening
  18. Pasar Enjo
  19. Pasar Sunter Podomoro
  20. Pasar Asem Reges
  21. Pasar Santa
  22. Pasar Ciplak
  23. Pasar Klender SS
  24. Pasar Pondok Bambu
  25. Pasar Mayestik

13 Lokasi parkir dengan tarif disinsentif milik Pemda DKI Jakarta

  1. Park and Ride Lebak Bulus
  2. Park and Ride Kalideres
  3. Park and Ride Kampung Rambutan
  4. Blok M Square
  5. Gedung Pasar Mayestik
  6. Gedung Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Pasar Baru
  8. Taman Ismail Marzuki
  9. IRTI Monas
  10. Samsat Jakarta Barat
  11. Samsat Jakarta Timur
  12. Samsat Jakarta Utara/Pusat
  13. Park and Ride Terminal Pulo Gebang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau