Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pecah Ban di Tol Layang MBZ Bisa Minta Ganti Rugi Jasa Marga

Kompas.com - 20/10/2023, 16:55 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini kejadian puluhan mobil alami pecah ban di Jalan Layang MBZ arah Cikampek. Berdasarkan informasi yang redaksi terima, ada besi yang menancap di expansion joint sehingga merusak ban mobil yang melintas.

Ada 21 mobil yang alami pecah ban, kejadiannya di Km 18+400 sekitar pukul 15.30 WIB. Bagi yang mengalami kerusakan tersebut, pemilik bisa minta ganti rugi ke pihak Jasa Marga, selama mengikuti syarat.

Desti Anggraeni, GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) mengatakan, ada beberapa prosedur yang harus diikuti sebelum mengajukan klaim adanya kerusakan karena jalan tol yang dilewati.

Baca juga: Ini Penyebab Puluhan Mobil Mengalami Pecah Ban di Tol MBZ

Ilustrasi pecah ban mobiltsikot.com Ilustrasi pecah ban mobil

Berikut prosedur lengkapnya:

1. Laporan atau Berita acara kerusakan secara tertulis dari Operasional area Jalan Layang MBZ

2. Identitas yang mengajukan klaim

3. Dokumentasi Kerusakan

4. Surat Keterangan Kepolisian

5. Perkiraan Biaya Kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi

6. Bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol

7. Nomor rekening Pengguna Jalan yang akan digunakan sebagai penerima klaim

8. Batas pengajuan Klaim maksimum 3x24 jam.

"Kalau prosedur semuanya terpenuhi, bisa (diganti rugi)," ucap Desti kepada Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Begini Cara Cek Keaslian SRUT


Desti melanjutkan, untuk pembuatan berita acara, bisa mendatangi kantor operasional JJC yang ada di Cikunir. Nanti soal surat keterangan Polisi pun bisa ditanyakan sekalian membuat berita acara.

Harus diingat, ada batas hari maksimal buat mengajukan klaim. Jadi sebisa mungkin setelah alami musibah pecah ban, lebih baik langsung mendatangi kantor operasional pengelola jalan tol yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com