Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMI Siap Bantu Sosialisasikan Aturan Soal Modifikasi Kendaraan

Kompas.com - 20/10/2023, 12:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan tentang kustomisasi kendaraan bermotor sudah diresmikan oleh pemerintah. Ikatan Motor Indonesia (IMI) menegaskan akan bantu untuk menyosialisasikan peraturan tersebut.

Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo mengungkapkan, selama lebih kurang 3,5 tahun pembahasan antara IMI Pusat, di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya, Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Mobil dan Motor Modifikasi Diharuskan Punya Sertifikat

"Menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan. Sekaligus menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, dalam keterangan resminya.

T-005 Cross karya bengkel asal Jakarta, Thrive Motorcycle, bakal mejeng setahun (April 2018 - April 2019) di The Petersen Automotive Museum, Los Angeles, California, Amerika Serikat. THRIVEMOTORCYCLE.com T-005 Cross karya bengkel asal Jakarta, Thrive Motorcycle, bakal mejeng setahun (April 2018 - April 2019) di The Petersen Automotive Museum, Los Angeles, California, Amerika Serikat.

Aturan tersebut terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," kata Bamsoet.

Baca juga: Bengkel Modifikasi Tanpa Sertifikat, Siap-siap Kena Sanksi

Menurutnya, peraturan menteri ini juga telah memberikan informasi yang jelas yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Honda Tiger Naga Lima PsychoEngineStanly/Otomania Honda Tiger Naga Lima PsychoEngine

"IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik," ujarnya.

Bamsoet menambahkan, industri kendaraan modifikasi terbukti bisa dijadikan sebagai salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19, sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif.

Baca juga: Hyundai Ioniq 5 Edisi Disney100 Platinum Diproduksi Terbatas

Honda Tiger bergaya chopper bobber dijejali mesin model W Engine, garapan Psychoengine di Kustomfest 2019Dok. Kustomfest Honda Tiger bergaya chopper bobber dijejali mesin model W Engine, garapan Psychoengine di Kustomfest 2019

Menurutnya, sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan modifikasi, mulai dari helm, knalpot, spion, jaket, hingga sepatu, dan berbagai kebutuhan lainnya.

"Dengan hadirnya Permen tersebut, diharapkan dapat semakin menumbuhkembangkan industri kustomisasi di Indonesia yang pada akhirnya turut mengharumkan nama Indonesia di mata dunia," kata Bamsoet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com