JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan tentang kustomisasi kendaraan bermotor sudah diresmikan oleh pemerintah. Ikatan Motor Indonesia (IMI) menegaskan akan bantu untuk menyosialisasikan peraturan tersebut.
Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo mengungkapkan, selama lebih kurang 3,5 tahun pembahasan antara IMI Pusat, di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya, Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
"Menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan. Sekaligus menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, dalam keterangan resminya.
Aturan tersebut terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.
"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," kata Bamsoet.
Menurutnya, peraturan menteri ini juga telah memberikan informasi yang jelas yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik," ujarnya.
Bamsoet menambahkan, industri kendaraan modifikasi terbukti bisa dijadikan sebagai salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19, sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif.
Menurutnya, sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan modifikasi, mulai dari helm, knalpot, spion, jaket, hingga sepatu, dan berbagai kebutuhan lainnya.
"Dengan hadirnya Permen tersebut, diharapkan dapat semakin menumbuhkembangkan industri kustomisasi di Indonesia yang pada akhirnya turut mengharumkan nama Indonesia di mata dunia," kata Bamsoet.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/20/120200115/imi-siap-bantu-sosialisasikan-aturan-soal-modifikasi-kendaraan