JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi sudah membuat aturan mengenai kendaraan modifikasi, baik motor maupun mobil. Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang bengkel modifikasi yang harus tersertifikasi.
Aturan mengenai kendaraan modifikasi tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Mobil dan Motor Modifikasi Diharuskan Punya Sertifikat
Disebutkan dalam Pasal 43, modifikasi mobil dan motor dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi, atau perusahaan industri karoseri, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel kustomisasi.
Artinya, bengkel modifikasi tersebut harus terdaftar atau tersertifikasi. Untuk sertifikasi bengkel, terdapat pada Pasal 45, yang berbunyi:
"Untuk mendapatkan persetujuan sebagai bengkel kustomisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:
1. 1 (satu) orang teknisi perancangan kustomisasi,
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur, atau
3. 1 (satu) orang teknisi perawatan
b. memiliki peralatan untuk melakukan Kustomisasi Kendaraan Bermotor
c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, dan
d. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja."
Baca juga: Resmi, Kendaraan Modifikasi Legal Beroperasi di Jalan
Kemudian, pada Pasal 56 ayat 3, disebutkan bahwa jika ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, maka bengkel modifikasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan Sertifikat Bengkel Kustomisasi, atau pencabutan Sertifikat Bengkel Kustomisasi.
Jadi, memodifikasi kendaraan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang atau bengkel. Bengkel modifikasi harus tersertifikasi agar pertanggungjawaban terhadap karyanya jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.