JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengimbau pengendara agar tidak mempublikasikan pelat nomor kendaraan pihak-pihak yang terlibat, baik itu pelaku atau pengendara. Perilaku semacam ini ternyata dilarang.
Berdasarkan aturan hukum, pelat nomor atau TNKB merupakan data identifiksi kendaraan dianggap sebagai data yang bersifat privasi, dan tidak boleh sembarangan disebar.
Satu hal yang harus diperhatikan di sini, dokumentasi berupa foto atau mencatat pelat nomor diperbolehkan, namun tindakan seperti mengunggah di internet atau media sosial-lah yang dilarang.
Baca juga: Saat Terlibat Kecelakaan, Jangan Mau Diperdaya Oknum Aparat
“Kaitannya pelat nomor itu dengan data diri pengendara juga, jadi enggak boleh asal disebarluaskan,” kata Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Menurut Mukmin, perilaku semacam ini berpotensi bisa merugikan salah satu pihak, mengingat arus persebaran informasi, khususnya di media sosial terbilang cepat dan sulit terbendung.
“Kalau sampai viral-viral begitu, kan rasanya tidak adil juga. Jadi sebaiknya jangan sampai disebar,” kata dia.
Baca juga: Sumber Energi Mobil Listrik Masih Hasilkan Emisi Paling Besar
Mukmin menjelaskan, satu tindakan tepat yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan adalah melakukan mediasi dan mencari jalan tengah supaya masalah bisa cepat diatasi.
Jikalau satu pihak tidak punya iktikad baik, pihak lain bisa menghubungi Polisi untuk melaporkan. Bila pelaku enggan bertanggung jawab, apalagi kabur dari lokasi kecelakaan, akan ditarget dan dijatuhi sanksi pidana.
“Kalau memang si penabrak (kabur) tapi pelat nomornya sudah dicatat, laporkan saja ke Polisi supaya bisa langsung diproses,” ucap Mukmin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.