Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Terlibat Kecelakaan, Jangan Mau Diperdaya Oknum Aparat

Kompas.com - 16/10/2023, 12:22 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi imbauan penting bagi semua pengendara jika terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas), supaya tidak terperdaya oknum aparat.

Maksud dari terperdaya di sini, ada kemungkinan jika oknum-oknum dimaksud menyelewengkan jabatan, dan melakukan tindakan melampaui batas kepada pelaku atau korban kecelakaan.

Satu contoh tindakan melampaui batas yang dilakukan oknum adalah merampas dokumen pribadi, seperti SIM, STNK, bahkan KTP milik pengendara.

Baca juga: Dashcam Bisa Mempermudah Proses Hukum Korban dan Pelaku Laka Lantas

Peristiwa kecelakaan tiga mobil terjadi di Jalan Tol MBZ KM 26B arah Jakarta, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (9/10/2023). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.Bidikan layar Instagram @jakarta.terkini Peristiwa kecelakaan tiga mobil terjadi di Jalan Tol MBZ KM 26B arah Jakarta, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (9/10/2023). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro, mengungkap jika situasi ini cukup sering terjadi dan dialami masyarakat sipil.

Dia menegaskan, pemeriksaan dan pengambilan dokumen pribadi hanya boleh dilakukan oleh pihak Kepolisian, selaku aparat penegak hukum.

“Enggak boleh itu (saat terjadi kecelakaan) kalau sampai minta-minta SIM atau KTP, bahkan oleh orang yang mengaku aparat. Mereka tidak berhak, yang berwenang untuk urusan ini hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Mau Pasang Kamera 360 di Mobil, Harga Mulai Rp 3,5 Juta

Sebuah mini bus yang dikendarai oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Jeneponto telah diamankan oleh aparat kepolisian Polres Gowa, Sulawesi Selatan terkait kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan empat korban kritis. Selasa, (5/9/2023).KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T. Sebuah mini bus yang dikendarai oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Jeneponto telah diamankan oleh aparat kepolisian Polres Gowa, Sulawesi Selatan terkait kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan empat korban kritis. Selasa, (5/9/2023).

Mukmin menambahkan, ada saja oknum mengaku anggota pejabat, TNI, dan lain-lain yang merasa punya kewenangan dan mampu mengintimidasi pengendara saat terjadi kecelakaan.

“Kalau semisal mereka (oknum) boleh merampas, berarti mereka juga boleh melakukan tilang? Faktanya, tidak ada Undang-undang yang mengatur kan?,” kata Mukmin.

Satu langkah tepat yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan adalah mendatangi kantor Polisi terdekat, dan melakukan mediasi untuk mencari titik temu.

Baca juga: Pengemudi yang Tabrak Lari Saat Kecelakaan Langsung Jadi Incaran Polisi

Mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY diduga menyerempet pengendara lainnya saat hendat keluar di pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2023). Istimewa Mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY diduga menyerempet pengendara lainnya saat hendat keluar di pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2023).

Satu hal yang harus dipahami, saat terjadi kecelakaan, ada benturan antara hak dan kewajiban milik semua pihak yang terlibat.

Pelaku kecelakaan tentunya berkewajiban menanggung biaya ganti rugi, semisal membayar biaya perbaikan kendaraan.

Tapi selain kewajiban, pelaku juga memiliki hak berupa mengganti kerugian dengan nominal yang masuk akal dan tidak berlebihan.

Baca juga: Catat, Pengelola Parkir yang Pasang Tulisan Ini Melanggar Regulasi

Penampakan mobil Nissan X-Trail bernomor polisi L 1877 LY yang dikemudikan oleh oknum TNI yakni Prada MW. Prada MW diketahui menabrak dua pasutri lansia yakni Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) hingga meninggal dunia pada Kamis (4/5/2023).KOMPAS.com/JOY ANDRE T. Penampakan mobil Nissan X-Trail bernomor polisi L 1877 LY yang dikemudikan oleh oknum TNI yakni Prada MW. Prada MW diketahui menabrak dua pasutri lansia yakni Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) hingga meninggal dunia pada Kamis (4/5/2023).

“Makanya tugas Polisi itu untuk membantu jadi mediator, nanti dicari dulu kedudukan (pelaku atau korban) yang terlibat, baru dibahas soal tanggung jawab seperti apa. Ini juga enggak boleh kebablasan (berlebihan),” kata dia.

Bagi semua pengendara yang terlibat kecelakaan dengan pihak yang mengaku oknum, Mukmin menganjurkan agar tetap bersikap tenang dan tidak terintimidasi.

Sebaiknya segera mendatangi kantor Polisi agar resolusi masalah bisa segera tercapai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau