Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Terlibat Kecelakaan, Jangan Mau Diperdaya Oknum Aparat

Kompas.com - 16/10/2023, 12:22 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi imbauan penting bagi semua pengendara jika terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas), supaya tidak terperdaya oknum aparat.

Maksud dari terperdaya di sini, ada kemungkinan jika oknum-oknum dimaksud menyelewengkan jabatan, dan melakukan tindakan melampaui batas kepada pelaku atau korban kecelakaan.

Satu contoh tindakan melampaui batas yang dilakukan oknum adalah merampas dokumen pribadi, seperti SIM, STNK, bahkan KTP milik pengendara.

Baca juga: Dashcam Bisa Mempermudah Proses Hukum Korban dan Pelaku Laka Lantas

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro, mengungkap jika situasi ini cukup sering terjadi dan dialami masyarakat sipil.

Dia menegaskan, pemeriksaan dan pengambilan dokumen pribadi hanya boleh dilakukan oleh pihak Kepolisian, selaku aparat penegak hukum.

“Enggak boleh itu (saat terjadi kecelakaan) kalau sampai minta-minta SIM atau KTP, bahkan oleh orang yang mengaku aparat. Mereka tidak berhak, yang berwenang untuk urusan ini hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Mau Pasang Kamera 360 di Mobil, Harga Mulai Rp 3,5 Juta

Mukmin menambahkan, ada saja oknum mengaku anggota pejabat, TNI, dan lain-lain yang merasa punya kewenangan dan mampu mengintimidasi pengendara saat terjadi kecelakaan.

“Kalau semisal mereka (oknum) boleh merampas, berarti mereka juga boleh melakukan tilang? Faktanya, tidak ada Undang-undang yang mengatur kan?,” kata Mukmin.

Satu langkah tepat yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan adalah mendatangi kantor Polisi terdekat, dan melakukan mediasi untuk mencari titik temu.

Baca juga: Pengemudi yang Tabrak Lari Saat Kecelakaan Langsung Jadi Incaran Polisi

Satu hal yang harus dipahami, saat terjadi kecelakaan, ada benturan antara hak dan kewajiban milik semua pihak yang terlibat.

Pelaku kecelakaan tentunya berkewajiban menanggung biaya ganti rugi, semisal membayar biaya perbaikan kendaraan.

Tapi selain kewajiban, pelaku juga memiliki hak berupa mengganti kerugian dengan nominal yang masuk akal dan tidak berlebihan.

Baca juga: Catat, Pengelola Parkir yang Pasang Tulisan Ini Melanggar Regulasi

“Makanya tugas Polisi itu untuk membantu jadi mediator, nanti dicari dulu kedudukan (pelaku atau korban) yang terlibat, baru dibahas soal tanggung jawab seperti apa. Ini juga enggak boleh kebablasan (berlebihan),” kata dia.

Bagi semua pengendara yang terlibat kecelakaan dengan pihak yang mengaku oknum, Mukmin menganjurkan agar tetap bersikap tenang dan tidak terintimidasi.

Sebaiknya segera mendatangi kantor Polisi agar resolusi masalah bisa segera tercapai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

One Way Nasional Akan Berlaku Hari Ini, Catat Jam dan Lokasinya

One Way Nasional Akan Berlaku Hari Ini, Catat Jam dan Lokasinya

News
Arus Balik Lebaran 2025, Manfaatkan Tol Fungsional Japek II Selatan

Arus Balik Lebaran 2025, Manfaatkan Tol Fungsional Japek II Selatan

News
Masih Ada Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran, Simak Rinciannya

Masih Ada Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran, Simak Rinciannya

News
[POPULER OTOMOTIF] Tampil bak SUV Tangguh, Karimun Wagon R Ini Bikin Pangling  | Arus Balik Ramai, One Way Lokal Berlaku di Tol Semarang Km 425 sampai Km 414

[POPULER OTOMOTIF] Tampil bak SUV Tangguh, Karimun Wagon R Ini Bikin Pangling | Arus Balik Ramai, One Way Lokal Berlaku di Tol Semarang Km 425 sampai Km 414

News
2 Pebalap Indonesia Naik Podium Seri Perdana Lamborghini Super Trofeo 2025

2 Pebalap Indonesia Naik Podium Seri Perdana Lamborghini Super Trofeo 2025

Sport
Arus Balik: 918.540 Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek

Arus Balik: 918.540 Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek

News
Daftar Komponen Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Beli Mobil Bekas

Daftar Komponen Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Beli Mobil Bekas

Tips N Trik
Posisi Persneling yang Benar saat Memanaskan Mesin Mobil Matik

Posisi Persneling yang Benar saat Memanaskan Mesin Mobil Matik

Tips N Trik
Makin Terlihat Tangguh, Subaru New Forester Siap Meluncur

Makin Terlihat Tangguh, Subaru New Forester Siap Meluncur

News
One Way Lokal Diberlakukan dari Km 459 Menuju Gerbang Tol Banyumanik

One Way Lokal Diberlakukan dari Km 459 Menuju Gerbang Tol Banyumanik

News
Jetbus 5 Big Jumbo Pakai Sasis Isuzu Milik Leko Trans, Interior Mewah

Jetbus 5 Big Jumbo Pakai Sasis Isuzu Milik Leko Trans, Interior Mewah

Niaga
Belajar dari Truk Tangki Pertamina yang Gagal Mengerem, Cek Spion dan Jaga Jarak

Belajar dari Truk Tangki Pertamina yang Gagal Mengerem, Cek Spion dan Jaga Jarak

Tips N Trik
Mengapa Flyover Bukan Tempat Aman untuk Pemotor Berteduh Saat Hujan?

Mengapa Flyover Bukan Tempat Aman untuk Pemotor Berteduh Saat Hujan?

Tips N Trik
Batas Maksimal Jumlah Tambalan di Ban Mobil

Batas Maksimal Jumlah Tambalan di Ban Mobil

Tips N Trik
Tanda Transmisi Mobil Matik Overheating Saat Dioperasikan

Tanda Transmisi Mobil Matik Overheating Saat Dioperasikan

Feature
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau