Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Kecelakaan, Pelat Nomor Kendaraan Pelaku Tidak Boleh Disebar

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengimbau pengendara agar tidak mempublikasikan pelat nomor kendaraan pihak-pihak yang terlibat, baik itu pelaku atau pengendara. Perilaku semacam ini ternyata dilarang.

Berdasarkan aturan hukum, pelat nomor atau TNKB merupakan data identifiksi kendaraan dianggap sebagai data yang bersifat privasi, dan tidak boleh sembarangan disebar.

Satu hal yang harus diperhatikan di sini, dokumentasi berupa foto atau mencatat pelat nomor diperbolehkan, namun tindakan seperti mengunggah di internet atau media sosial-lah yang dilarang.

“Kaitannya pelat nomor itu dengan data diri pengendara juga, jadi enggak boleh asal disebarluaskan,” kata Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Menurut Mukmin, perilaku semacam ini berpotensi bisa merugikan salah satu pihak, mengingat arus persebaran informasi, khususnya di media sosial terbilang cepat dan sulit terbendung.

“Kalau sampai viral-viral begitu, kan rasanya tidak adil juga. Jadi sebaiknya jangan sampai disebar,” kata dia.

Mukmin menjelaskan, satu tindakan tepat yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan adalah melakukan mediasi dan mencari jalan tengah supaya masalah bisa cepat diatasi.

Jikalau satu pihak tidak punya iktikad baik, pihak lain bisa menghubungi Polisi untuk melaporkan. Bila pelaku enggan bertanggung jawab, apalagi kabur dari lokasi kecelakaan, akan ditarget dan dijatuhi sanksi pidana.

“Kalau memang si penabrak (kabur) tapi pelat nomornya sudah dicatat, laporkan saja ke Polisi supaya bisa langsung diproses,” ucap Mukmin.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/16/151200815/saat-kecelakaan-pelat-nomor-kendaraan-pelaku-tidak-boleh-disebar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke