Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Pikap Bekas Harga di Bawah Rp 70 Juta

Kompas.com - 26/09/2023, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.COM - Pikap atau mobil bak terbuka menjadi alat transportasi yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha, guna mengangkut kebutuhan niaga.

Bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dana untuk membeli pikap baru, berburu unit bekasnya bisa menjadi pertimbangan.

Sehingga tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk memilih kendaraan tangguh seperti mobil pikap, sebab banyak pilihan mobil bak terbuka masih mendapatkan tenaga bandel, bahan bakar irit, dan kemampuan mengangkut barang yang sama.

Baca juga: Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Membeli Mobil Pikap

Pikap L300 keluaran 1986 milik Sri SusantoMMKSI Pikap L300 keluaran 1986 milik Sri Susanto

Selain itu, berburu pikap bekas tentu tidak memprioritaskan kondisi bodi, mengingat lecet dan baret umum ditemukan pada kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan barang.

Dilansir dari bursa mobil bekas daring, Selasa (26/9/2023), dengan dana Rp 70 jutaan kebawah terdapat beragam pilihan mobil pikap, mulai dari Mitsubishi, Suzuki, Toyota hingga Daihatsu.

Baca juga: Mengendarai Pikap Jangan Cari Posisi Nyaman, Nanti Cepat Mengantuk

Berikut daftar mobil pikap bekas dengan di bawah Rp 70 jutaan:

  • Mitsubishi Colt T120SS tahun 2015 : Rp 70 juta
  • Mitsubishi L300 tahun 1997 : Rp 70 juta
  • Suzuki Carry Pick-Up tahun 2015 : Rp 70 juta
  • Suzuki Mega Carry tahun 2012 : Rp 68 juta
  • Mitsubishi T120SS tahun 2014 : Rp 67 juta
  • Mitsubishi SS tahun 2014 : Rp 68 juta
  • Isuzu Pick-Up tahun 2015 : Rp 65 juta
  • Daihatsu Gran Max Pick-Up tahun 2012 : Rp 61 juta
  • Suzuki Carry Pick-Up tahun 2006 : Rp 47 juta
  • Toyota Kijang Pick-Up tahun 2006 : Rp 65 juta

Perlu dicatat, mobil pikap ini merupakan kendaraan niaga, sehingga kepemilikan pikap juga harus disertai dengan sertifikat uji laik jalan atau kir. Sehingga ketika akan membeli, pastikan status pajak serta surat kir-nya masih aktif, agar tidak mengeluarkan dana tambahan lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com