Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Melakukan Uji KIR Kendaraan

Kompas.com - 25/09/2023, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Uji KIR atau uji kendaraan merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan teknis yang dilakukan secara berkala, untuk memastikan bahwa mobil, bus atau truk masih layak dan aman digunakan di jalan raya.

Uji KIR juga biasanya melibatkan pemeriksaan berbagai komponen kendaraan seperti sistem rem, lampu, ban, mesin dan komponen penting lainnya guna memastikan bahwa transportasi tersebut memenuhi standar keselamatan dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, tujuan uji KIR ini untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan lalu lintas. Namun sebelum itu perlu diketahui apa saja syarat yang dibutuhkan.

Baca juga: Banyak Kecelakaan, Jam Operasional Truk Harus Diatur

Adapun syarat pendaftaran uji KIR dilansir dari laman dishub.bangkalankab.go.id :

  • Mobil dalam kondisi baik
  • Dokumen Bukti Kepemilikan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan masih lengkap
  • Memiliki surat izin trayek untuk angkutan umum
  • Memiliki bukti pembayaran biaya uji KIR mobil
  • Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rencana bangun dan rekayasa kendaraan
  • Membawa kendaraan ke unit pelaksanaan pengujian

Baca juga: Mengenal STNK dan Pelat Nomor Rahasia, Serta Syarat Terbitnya

Kemudian cara pendaftaran KIR mobil dan Truk:

  • Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR terdekat
  • Lengkapi persyaratan administrasi
  • Penuhi persyaratan laik jalan
  • Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
  • Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
  • Pemasangan stiker

Perlu diketahui, jenis mobil yang wajib melakukan uji KIR adalah seperti mobil sewa, mobil penumpang manusia (termasuk mobil ojek online), taksi, mobil dan truk pengangkut barang, mobil pick up, bus, seluruh jenis truk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau