Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Belum Terapkan Tilang di Operasi Zebra Jaya 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama Operasi Zebra Jaya 2023 diklaim sukses diselenggarakan di seluruh wilayah DKI Jakarta, Senin (18/9/2023). Polisi pun menilai eksekusi berjalan cukup baik, kondusif, dan relatif lancar.

Pada pelaksanaan hari pertama, belum ada pemberlakuan tilang atau sanksi tegas bagi pelanggar aturan lalu lintas.

Langkah yang diambil hanya berupa sikap preventif dan edukatif, berupa sayembara pelaksanaan Operasi Zebra Jaya, pembinaan lalu lintas, bahkan pembagian bansos untuk pengendara yang taat aturan.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo mengatakan, upaya tersebut dianggap sebagai bentuk penyuluhan aturan lalu lintas bagi masyarakat.

“Belum dikasih tilang untuk hari ini, nanti para anggota hanya woro-woro (mengabarkan) saja soal kamseltibcarlantas dan soal operasi zebra jaya ke masyarakat, ada yang pakai toa dan baliho di area-area ramai,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (18/9/2023)

Dia menambahkan, kelancaran operasi akan dievaluasi setiap harinya, dengan tujuan untuk menentukan efektivitas, jangkauan, serta lokasi untuk hari selanjutnya.

Menimbang tindakan edukatif dan preventif sudah dilakukan, Sudarmo mengatakan jika tindakan penilangan akan dilakukan selambat-lambatnya hari Rabu (20/9/2023).

“Kemungkinan tilangnya mulai besok atau lusa, nantinya akan dievaluasi dulu,” ucapnya.

Sebagai informasi bagi masyarakat, ada 15 jenis pelanggaran utama yang diincar selama Operasi Zebra Jaya 2023. Daftarnya adalah :

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/091200315/polisi-belum-terapkan-tilang-di-operasi-zebra-jaya-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke