BANTEN, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap satu tahun sekali harus disahkan alias membayar pajak kendaraan. Saat ini, perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online.
Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu datang lagi ke Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memperpanjang STNK.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, kini perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
“Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat,” ungkap Kemas dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Selain itu dijelaskan bahwa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan tanda bukti pengesahan akan didapat tanpa perlu datang ke Samsat.
“TBPKP dan e-pengesahan bisa menjadi bukti valid, tanpa harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan,” tambah Kemas.
Adapun cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Signal, perlu melakukan beberapa cara berikut:
Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.
Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus. Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, maka perlu mengulang proses pengesahan STNK.
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank. Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal.
Sebagai informasi digital pengesahan STNK dan TBPKP ini telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/15/101200115/cara-mudah-perpanjang-stnk-tahunan-secara-online