JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) model baru lebih ringkas seperti paspor dan pakai cip telah diuji coba.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, implementasi BPKB elektronik siap dilaksanakan pada 2024.
“Kami upayakan tahun depan mudah-mudahan, kalau memang dapat anggaran, BPKB akan kami ubah seperti ini, ada cip di sini, untuk memudahkan urusan-urusan BPKB,” ujar Yusri di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Video Viral Seorang Ibu Isi BBM Honda BeAT Pakai Pertamax Turbo
“Tujuannya adalah bagaimana melayani masyarakat dengan cepat. Karena sekarang sudah menggunakan teknologi informasi, sudah 4.0,” kata dia.
Yusri menjelaskan, salah satu perbedaan BPKB elektronik terletak pada material kertas yang telah menggunakan teknologi canggih.
“Pertama dari cip, kemudian kinegram, bukan hologram. Boleh ketik ‘kinegram’, cuma satu (perusahaan) di dunia, dia yang paling baik saat ini, adanya cuma di Swiss kinegram itu,” ucap Yusri.
Baca juga: Keunggulan Tambal Ban Model Payung ketimbang Tusuk Cacing
“Kinegram ini pakai teknologi aplikasi, keluar semua database, bukan hologram. Kalau dicek di tiap lembar ini pakai alat mikroskop, ada banyak tulisan kecil. Jadi pemalsuannya sudah enggak ada, apalagi saya pakaikan cip,” ujarnya.
Yusri menambahkan, penggunaan cip pada BPKB bakal mempercepat proses mutasi kendaraan. Apalagi kepolisian juga sudah mengembangkan arsip digital, di mana proses pengurusan dilakukan serba daring.
“Kita tahu mutasi kendaraan lama sekali. Hilang BPKB itu lama sekali sampai jadinya, ada yang 3 bulan, ada juga 6 bulan. Mudah-mudahan nanti kalau sudah jadi elektronik BPKB, setengah jam saja jadi, kalau semua ketentuan sudah dilaksanakan, sudah bayar pajak,” kata Yusri.
“Karena enggak cabut-cabut berkas lagi, sudah saya buat namanya arsip digital. Karena kebijakan Kapolri sekarang ini enggak boleh ada lagi, kalau perlu Samsat itu kosong. Semua ke depan dunia maya ini, perpanjangan STNK, perpanjangan SIM, semua menggunakan aplikasi,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.