Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Membeli STNK dan BPKB Ilegal Bisa Kena Pidana

Kompas.com - 06/09/2023, 19:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor. Mereka menjual motor curian dengan melengkapi STNK dan BPKB ilegal yang dibelinya secara daring.

Nomor mesin dan nomor rangka dicetak secara mandiri pada motor curian tersebut, menyesuaikan nomor di STNK dan BPKB yang dibelinya. Sehingga, status motor-motor curian tersebut tampak tidak lagi bodong setelah dilengkapi surat-surat ilegal.

Tentu hal itu membuat kekhawatiran bagi konsumen motor bekas, karena motor yang dibeli bisa berpeluang dilengkapi BPKB dan STNK palsu.

Baca juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Ilustrasi BPKB Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan bahwa setiap pembeli motor bekas perlu berhati-hati karena surat-surat ilegal tersebut sifatnya tidak sah.

“Bagi pembeli BPKB dan STNK palsu, maka bisa terancam pidana pemalsuan, karena setidaknya pembeli sudah turut serta melancarkan aksi pemalsuan,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Taslim mengatakan BPKB dan STNK hanya boleh dikeluarkan oleh pihak kepolisian selaku lembaga yang diberi wewenang secara resmi.

Baca juga: Kendaraan Pakai STNK Palsu, Bisa Disita dan Kena Tilang

Ilustrasi BPKB Dok. Grid.ID/Octa Saputra Ilustrasi BPKB

“Jelas-jelas BPKB dan STNK hanya boleh dikeluarkan oleh pihak kepolisian selaku lembaga yang diberikan wewenang,” ucap Taslim.

Oleh karena itu, selaku warga negara yang baik kita perlu waspada dalam membeli motor bekas. Bila sampai mendapatkan motor dengan surat-surat palsu maka bisa saka kena tilang.

Jangan sampai juga kita berniat membeli BPKB dan STNK ilegal yang beredar di media sosial karena dampak risikonya cukup panjang, hingga bisa mendekam di penjara.

Baca juga: Sindikat Pembuat STNK Palsu di Tanjung Balai Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka

“Ketika membeli yang palsu, ya kena penyertaan,” kata Taslim.

Sementara ancaman terhadap pelaku pemalsuan termuat dalam pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP yakni ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun terhadap pemalsuan surat yang dilakukan di dalam akta otentik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com