JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Polusi Udara Polda Metro Jaya mengungkapkan satu alasan yang menjadi dasar pertimbangan dihentikannya tilang uji emisi, yakni menyangkut faktor ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan tilang uji emisi sendiri memang dirasa impulsif dan spontan, ditambah dengan adanya beban denda bagi pelanggar, tentunya bisa cukup memberatkan.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis menjelaskan, beberapa alasan ini dianggap sebagai kendala, yang menyebabkan tilang uji emisi dihentikan efektif mulai tanggal 11 September 2023.
Baca juga: Total Pendapatan dari Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Capai Rp 24,7 Juta
“Kita (polisi) ada pertimbangan, faktor sosial ekonomi masyarakat dan sebagainya. Sekarang masyarakat itu untuk mengeluarkan (denda) tilang kan berat?” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Untuk diketahui, denda tilang uji emisi serupa dengan tilang manual pada umumnya, yakni sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 dibebankan pada pengguna mobil.
Menimbang prosedur penilangan dikhususkan untuk uji emisi, denda tersebut dirasa terlalu besar, dan bisa menyulitkan masyarakat.
“Kasihan masyarakat, karena ini yang ditarget (uji emisi) kan juga masyarakat kecil,” ucapnya.
Baca juga: Razia Uji Emisi Dihentikan, Ini Kata Pemilik Motor 2-Tak Lawas
Nurcholis menambahkan, tilang uji emisi memang sudah dihentikan, tetapi Satgas Polusi dijanjikan bakal bersikap lebih proaktif untuk menyuluh ambang batas emisi kendaraan kepada masyarakat.
“Nanti akan lebih ke mengedukasi, misalnya penggunaan oktan bensin yang benar itu berapa. Semacam itu,” ujarnya.
Dia menjanjikan untuk ke depannya, kendaraan yang dihentikan untuk edukasi uji emisi tidak akan ditilang. Jika dinyatakan emisinya melebihi ambang batas, akan diarahkan untuk melakukan servis saja.