JAKARTA, KOMPAS.com – Mengacu pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri Tanggal 25 April 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H, rekayasa lalu lintas one way bisa diterapkan sampai 2 Mei 2023.
Oleh sebab itu, Korlantas Polri mengimbau pengendara yang mengikuti rekayasa one way harus mengikuti aturan dan arahan petugas yang berlaku.
Salah satunya terkait penggunaan bahu jalan dan rest area yang berbeda dibandingkan jalur normalnya.
Baca juga: Video Viral, Toyota Innova di Dubai Tembus 1 Juta Km
Seperti diketahui, one way pada arus balik Lebaran 2023 berlaku dari arah Timur ke Barat atau dari Km 414 Kalikangkung menuju Km 70 Cikampek,
“Untuk jalur utama, bahu jalan dan rest area tetap berada di kiri. Begitu pula jalur darurat. Sedangkan untuk jalur one way, bahu jalan, jalur darurat dan rest area berada di kanan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Aan Suhanan, dilansir dari NTMC Polri (27/4/2023).
Selain itu, Aan juga menyampaikan bahwa pintu keluar/exit tol pada jalur one way juga berbeda dengan jalur normal. Bila pada jalur normal ada di kiri, untuk jalur one way exit tol berada di kanan.
Baca juga: Jangan Cuek, Ini Gejala Busi Mobil yang Sudah Minta Ganti
“Perubahan ini berlaku selama pelaksanaan one way,” ucap Aan.
Menurutnya, perubahan jalur di kanan khusus pada jalur yang di rekayasa menjadi jalur one way, karena untuk memudahkan pengguna jalan apabila terjadi masalah pada kendaraanya.
“Sehingga mudah untuk dievakuasi dan untuk keselamatan, karena ada markanya khusus garis tidak terputus,” kata Aan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.