Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Arus Balik Lebaran 2023, Pemudik Jangan Sembarang Pakai Bahu Jalan

Kompas.com - 24/04/2023, 12:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023 sudah hampir berakhir. Para pemudik diprediksi akan mulai melakukan perjalanan kembali ke rumah masing-masing pada Senin (24/4/2023).

Berbagai upaya untuk memecah kepadatan lalu lintas seperti rekyasa lalin di sejumlah ruas jalan, pengadaan rest area cadangan, sampai skema bayar tol terbaru pun sudah diputuskan untuk diterapkan sesuai kondisi lapangan.

Guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan balik mudik, para pengendara diimbau untuk tidak memaksakan diri dan membuat hal-hal yang merugikan sampai pada akhirnya memperparah kemacetan.

Baca juga: Tips Aman Berkendara di Malam Hari

Antrean kendaraan roda empat memadati area Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu (19/4/2023). Puncak arus mudik Lebaran 2023 diperkiran terjadi mulai tanggal 18 hingga 21 April.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Antrean kendaraan roda empat memadati area Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu (19/4/2023). Puncak arus mudik Lebaran 2023 diperkiran terjadi mulai tanggal 18 hingga 21 April.

Salah satu kebiasaan buruk yang masih terjadi selama perjalanan mudik ialah pengendara yang mengambil dan berhenti di bahu jalan. Selain menghambat arus lalu lintas, perilaku ini sebenarnya juga berbahaya bagi pengemudi.

"Adapun perilaku pemudik di antaranya perilaku berhenti di bahu jalna, kedua perilaku di rest area di mana lokasi kapasitasnya sangat terbatas, kemudian ketiga perilaku disiplin lajur," ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

Bahu jalan tol sendiri dimaksudkan untuk kendaraan-kendaraan tertentu saja, seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, yaitu:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
3. Tidak digunakan utnuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Baca juga: Persiapan Arus Balik, Jangan Lupa Cek Penguapan Oli Mesin Mobil

Sejumlah kendaraan pemudik tampak parkir di bahu jalan di Tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). ANTARA/Khaerul Izan Sejumlah kendaraan pemudik tampak parkir di bahu jalan di Tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022).

Para pengemudi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.

Kebijakan tersebut, berlaku untuk seluruh jenis kendaraan terkecuali yang memang mendapatkan prioritas jalan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134.

Pada beleid tersebut dijelaskan bahwa kendaraan pimpinan dan lembaga negara hanya mendapat hak prioritas di jalan bila dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau