Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melaju di Bahu Jalan Tol, Berujung Seruduk Mobil Polisi PJR

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial, unggahan yang memperlihatkan mobil polisi Patroli Jalan Raya (PJR) ditabrak dari belakang. Disebutkan bahwa pengendara yang menabraknya melalui bahu jalan.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, Selasa (12/9/2023), disebutkan bahwa mobil PJR ditabrak oleh pengendara karena melewati bahu jalan di tol JORR.

Terlihat pada video tersebut bagian belakang mobil polisi mengalami kerusakan yang cukup parah. Bumper belakang terlepas, bahkan kaca belakangnya juga pecah.

"Kondisi kemacetan kadang menggoda pengemudi untuk mengambil keputusan bodoh berkendara di bahu jalan. Memang kadang terlihat kosong tapi juga bisa tiba-tiba terisi oleh kendaraan patroli, kendaraan yang rusak, dan lain-lain," ujar Sony, kepada Kompas.com, belum lama ini.

"Mirisnya, mereka pelanggar kadang melaju dengan kecepatan tinggi untuk segera melaju ke depan. Bukan hal yang mudah berkendara di bahu jalan, karena memang hanya untuk darurat. Selain sempit, licin, juga memiliki elevasi yang berbeda," kata Sony.

Sony menambahkan, salah satu yang bisa menghindari hal ini adalah komitmen untuk tidak menggunakan bahu jalan dan pengetahuan tentang bahaya-bahayanya.

Untuk diketahui, aturan penggunaan bahu jalan tol telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Pelanggaran penggunaan bahu jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas. Ayat tersebut berbunyi, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/13/062200215/melaju-di-bahu-jalan-tol-berujung-seruduk-mobil-polisi-pjr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke