Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toyota Innova Diesel Kena Tilang pada Razia Uji Emisi

Kompas.com - 02/09/2023, 07:42 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan kemarin, Jumat (1/9/2023) hingga tiga bulan ke depan. Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat petugas kepolisian dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat sudah berjaga di lokasi uji emisi. Jika tidak lolos, pengendara motor dan mobil langsung diberikan surat tilang.

Jika lolos, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya. Ini menjadi kelebihan karena pengendara sama saja mendapatkan layanan uji emisi gratis.

Baca juga: Kekecewaan Pengendara yang Sukarela Ikut Uji Emisi, tapi Malah Kena Tilang karena Tak Lulus

Feri, pemilik mobil yang kena tilang uji emisi saat razia uji emisi di Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023) Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Feri, pemilik mobil yang kena tilang uji emisi saat razia uji emisi di Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023)

Feri (45), seorang pengendara mobil jenis Toyota Innova Diesel keluaran tahun 2019, mengaku heran saat dikenai tilang uji emisi. Padahal menurut dia, mobil tersebut bukanlah mobil lama, baru dibeli 2019.

Pengendara Toyota Innova Diesel ini mengaku sudah melakukan servis rutin dan mengganti oli kendaraannya setiap 10.000 kilometer, itu sebabnya ia merasa heran bila terkena tilang.

"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya, makanya enggak tahu juga ya padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," ucap dia di lokasi uji emisi, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Polda Metro Sebut Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta Akan Berubah-ubah

Feri merasa pengetahuannya soal uji emisi ini masih sangat minim. Sebab, ia pun tidak tahu apa kriteria mobil yang lolos uji emisi. Feri baru mengetahui itu dari hasil yang tertera dari secarik kertas hasil uji emisi.

"Kita kan enggak tahu juga nih, tahunya udah ditilang yah. Hasil uji lebih besar daripada ambang batasnya. Hasil uji 79, ambang batas 40. Iya jadi enggak lulus," papar dia.

Dalam kesempatan terpisah, Esa, Pemilik Bengkel Denso Esa Diesel Solo mengatakan, emisi pada mobil diesel bisa dikendalikan jumlahnya, namun tidak bisa dihilangkan.

"Setiap mesin bakar berbahan bakar minyak pasti menghasilkan emisi, maka dari itu jumlahnya harus dikendalikan dengan cara menjaga performanya," ucap Esa kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Ragam Cerita Hari Pertama Tilang Uji Emisi, Ada yang Kooperatif hingga Heran Kena Tilang

Esa mengatakan baik mobil tua atau pun modern memiliki standar emisi masing-masing, maka dari itu standarnya berbeda-beda.

Pengguna hanya bisa memaksimalkan performa mobil, agar emisi gas buang tidak melebihi batas yang sudah ditentukan.

“Untuk mobil diesel, pastikan kalibrasi injektor baik, sehingga asap knalpot yang dihasilkan ideal, selain itu perlu melakukan penggantian filter solar secara rutin,” ucap Esa.

Sedangkan jenis BBM, menurut Esa tidak begitu berpengaruh asalkan penggunaan solar kualitas rendah tidak dibiarkan terlalu lama di tangki.

Baca juga: Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Sebut Ojek Online Jadi Pihak yang Kurang Kooperatif

“Misal menggunakan solar murah, pastikan BBM habis dalam seminggu, jangan sampai membuatnya mengendap terlalu lama di dalam tangki, karena bisa muncul endapan air yang bisa mengganggu pembakaran,” ucap Esa.

Pembakaran tidak sempurna pada mesin diesel sudah pasti akan mempengaruhi hasil uji emisi karena menurut Esa kunci lulusnya ada pada kesempurnaan pembakarannya, yakni pada injeksi BBM, kualitas BBM, dan tekanan kompresi.

Sebagai tambahan informasi, standar emisi kendaraan untuk mobil diesel sebagai berikut;

Baca juga: 3 Hari Berjalan, 5.000 Kendaraan Bermotor Ikut Uji Emisi di Tangsel

1.Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
2. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau