JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI bersinergi dengan Polda Metro Jaya, dan melaksanakan tilang uji emisi di beberapa titik keramaian.
Pelaksanaan tilang yang digolongkan sebagai operasi khusus ini direncanakan berlangsung selama 2 bulan, mulai 1 September hingga 30 Oktober 2023, dan diawasi langsung oleh tim gabungan DLH, Polisi, dan Dishub.
Pihak Kepolisian menegaskan jika operasi ini tidak pandang bulu dan berlaku untuk semua, baik mobil ataupun motor. Namun, ada pengecualian khusus kendaraan berbasis baterai.
Semua jenis kendaraan listrik dan hybrid dipastikan tidak akan terjaring razia uji emisi, alias memperoleh hak imunitas khusus. Alasannya, kadar emisi yang dikeluarkan dianggap sangat rendah, bahkan nyaris nol.
Baca juga: Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Sebut Ojek Online Jadi Pihak yang Kurang Kooperatif
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, semua anggota Kepolisian di lapangan juga sudah menerima edukasi, terkait model-model kendaraan berbasis baterai yang bebas melintas.
“Jadi kalau mobil hybrid apalagi listrik kami pastikan aman, ini juga berkat diskusi dengan teman-teman dari DLH yang bantu mengedukasi aggota,” ucap Sudarmo kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Selain kendaraan berbasis baterai, hak imunitas bebas tilang juga berlaku untuk 2 jenis lainnya, yakni kendaraan lansiran tahun 2021-2023, dan kendaraan yang sudah lolos uji emisi mandiri.
“Selain ketiga kategori yang dimaksud, akan kami berlakukan pengujian secara manual. Kalau tidak lolos, baru dikenakan tilang,” ucap Sudarmo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.