Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Knalpot Brong, Awas Motor Bisa Kena Tilang Uji Emisi

Kompas.com - 01/09/2023, 17:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 1 September 2023, tilang uji emisi akan dikenakan kepada pengendara kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Sejumlah pemilik motor bahkan terpantau mulai mendapatkan tilang akibat mengganti knalpot standar dengan produk aftermarket atau knalpot brong.

Ribut Wahyudi, Kepala Bengkel Honda Bintang Motor Cinere, mengatakan, penggunaan knalpot aftermarket bisa berpengaruh terhadap emisi yang dihasilkan motor.

Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per September 2023

Ragam knalpot racing untuk sepeda motorSetyo Adi/Otomania Ragam knalpot racing untuk sepeda motor

Pasalnya, knalpot racing bisa berdampak pada meningkatnya hasil gas buang. Di mana catalytic converter yang terdapat pada knalpot standar menjadi tidak berfungsi.

“Kalau knalpot standar bisa dipastikan aman, karena spesifikasinya yang bagus. Salah satunya memiliki katalisator,” ujar Ribut, kepada Kompas.com (1/9/2023).

Sementara itu, Rio Tan, Manager Technical Support PT Enwan Multi Partindo (RCB Indonesia), mengatakan, rata-rata knalpot racing tidak memiliki catalytic converter.

Baca juga: Catat, Ini Lima Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta

"Karena mengejar performa, mau yang free flow," ujar Rio.

Seperti diketahui, penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi sepeda motor yang terjaring razia bakal dikenakan sanksi tilang maksimal Rp 250.000, sementara buat mobil sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Harga Rp 6 Miliar, BMW XM Sudah Banyak Dipesan Orang Kaya Indonesia

Seorang pria bernama Dody (45) ditilang aparat kepolisian usai tak lolos uji emisi di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Seorang pria bernama Dody (45) ditilang aparat kepolisian usai tak lolos uji emisi di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Pada hari pertama penerapan tilang uji emisi, kepolisian telah menindak beberapa pengguna kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Seperti salah satunya di wilayah Blok M, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penerapan tilang uji emisi.

Doddy, pemilik Yamaha Nmax keluaran 2016 ini adalah salah satu yang tidak lulus uji emisi, karena sudah mengganti knalpot standar pabrikan menjadi knalpot aftermarket.

“Bukan salah motornya, tapi memang saya sudah ganti knalpot. Kalu soal uji emisi ini saya mendukung saja, dan pasrah saja kena tilang ini,” ungkap Doddy di lokasi (1/9/2023).

Sebagai informasi, parameter lulus tidaknya uji emisi motor, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Harga BBM Pertamina September 2023, Pertamax Kini Rp 13.300 Per Liter

Ilustrasi sertifikat lulus uji emisiKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Ilustrasi sertifikat lulus uji emisi

Berikut rincian peraturan untuk batas uji emisi motor:

- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO dibawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
- Motor diatas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com