Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Patroli Polisi dan Kendaraan Dinas Juga Wajib Ikut Uji Emisi

Kompas.com - 01/09/2023, 16:53 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai melakukan tilang uji emisi terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota pada Jumat (1/9/2023).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan, bagi kendaraan yang tidak lolos uji akan diberi sanksi tilang yakni maksimum Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Menariknya, penegakkan sanksi tersebut juga akan berlaku bagi anggota yang kendaraan tidak lolos uji emisi. Artinya, tilang uji emisi secara tegas berlaku kepada semua kendaraan.

Baca juga: Penyebab Motor Pakai Knalpot Aftermarket Tidak Lulus Uji Emisi

Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek Jakarta

"Kita sebagai pelaksana dalam hal ini tentu juga harus tertib aturan. Jadi kita memastikan. Apa yang kita berlakukan kepada masyarakat juga berlaku untuk kita semua," kata Doni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Sejalan dengan hal itu, Doni mengatakan hari ini ada 10 mobil dinas kepolisian jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro yang akan menjalani uji emisi. Tes tersebut akan dilakukan bertahap bagi kendaraan dinas lainnya.

Pemeriksaan berupa uji emisi dilakukan untuk mengetahui gas buang kendaraan sesuai dengan ambang batas atau tidak.

Kebijakan tilang uji emisi mengacu pada Pasal 295 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu untuk mekanisme penilangan sama dengan penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Baca juga: 3 Jenis Kendaraan Ini Dipastikan Lolos Tilang Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.
Foto: KOMPAS.com/Daffa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.

"Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan nanti kami akan bekerja sama," lanjutnya.

Dalam kesempatan terpisah, ia pun mengatakan masyarakat bisa melaporkan apabila ada kecurangan terjadi selama uji emisi.

“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” ungkap Doni di Jakarta belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com