Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Ini Justru Senang Ada Razia Uji Emisi

Kompas.com - 01/09/2023, 17:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 September-30 November 2023 Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan tilang uji emisi pada para pengguna kendaraan. Setelah sebelumnya melakukan uji coba selama sepekan.

Beberapa pengemudi menyambut baik razia uji emisi ini. Seperti yang disebutkan Narsono, sopir truk Fuso yang membawa logistik, yang ikut tilang razia uji emisi hari pertama di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Masyarakat Diminta Mengawasi Tilang Uji Emisi Kendaraan

"Uji emisi tadi memang diberhentikan, tapi beberapa perusahaan memang ada yang minta hasil uji emisi. Ini kebetulan malah (bisa uji emisi). Terus lolos," ujar Narsono, kepada Kompas.com, di lokasi (1/9/2023).

Mulai 1 September-30 November 2023  Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan tilang uji emisi pada para pengguna kendaraan.KOMPAS.com/Adityo Wisnu Mulai 1 September-30 November 2023 Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan tilang uji emisi pada para pengguna kendaraan.

Narsono mengatakan, razia uji emisi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta justru bagus buat pengemudi truk seperti dirinya. Sebab dia jadi tahu mengenai gas buang kendaraan. Apalagi bus dan truk sering dianggap biang polusi.

"(Kegiatan) ini bagus. Saya tahu kegiatan ini dari TV," ujarnya.

Untuk diketahui Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pada Jumat (25/8/2023), dan mulai 1 September-30 November 2023 akan mulai memberlakukan tilang resmi pada para pengguna kendaraan.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Baca juga: Rangka Motor Yamaha Juga Pakai Silikat, Ini Fungsinya

Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).

Sapta Agung Nugraha, Kepala Bengkel Toyota Auto2000 Cilandak, mengatakan ketika melakukan uji emisi ada beberapa paramater dalam gas buang kendaraan yang diperiksa.

Untuk mesin bensin ialah CO (Karbon Monoksida), CO² (Karbon Dioksida), HC (Hidrokarbon), Oksigen dan Lamda (perbandingan udara dengan bahan bakar). Sedangkan untuk mesin diesel, parameter yang diukur adalah opasitas atau kadar kepekatan gas buang.

"Sedangkan untuk mesin diesel kadar opasitas gas buangnya besar, artinya asap yang dikeluarkan pekat dan kotor," ujar Sapta Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com