Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Bensin Oktan Tinggi Bisa Perbaiki Gas Buang, Mitos atau Fakta?

Kompas.com - 29/08/2023, 08:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang emisi sejak Jumat (25/8/2023). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang mulai berlaku pada 1 September 2023.

Adapun untuk besaran tilang, untuk roda dua Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Seperti diketahui, penindakan terkait hasil uji emisi dilakukan sebagai langkah untuk mengendalikan tingginya polusi udara di Jakarta yang belakangan ini tengah menjadi sorotan.

Baca juga: Pereli Baridwan Shammie Zacky Petik Hasil Impresif di AXCR 2023

Terkait emisi gas buang kendaraan, tidak sedikit yang beranggapan bisa diperbaiki dengan mengganti bensin menggunakan oktan yang lebih tinggi.

Lantas, benarkan mengganti BBM dengan nilai oktan yang lebih tinggi bisa memperbaiki emisi gas buang.

Widodo, pemilik bengkel AD Oya yang berlokasi di Jalan Sulaiman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengatakan, mengganti mobil BBM dengan nilai oktan yang lebih tinggi memang bisa memperbaiki emisi gas buang, namun ada hal yang harus diperhatikan.

Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

“Kalau mobil jarang perawatan, seperti jarang ganti busi dan kondisi pembakaran sudah tidak bagus mau diganti oktan apapun tidak akan ke tolong (emisi yang dihasilkan tidak akan bagus),” ucap pria yang akrab disapa Widodo kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Dodo melanjutkan, sebelum mengganti BBM dengan oktan lebih tinggi, pemilik kendaraan sebaiknya melakukan sedikit ‘treatment’ terlebih dahulu pada ruang pembakaran.

“Kalau kita itu bahasanya ‘flushing’ atau kebanyakan orang bilang ‘gurah’, jadi kita masukin cairan untuk menghancurkan kerak di ruang pembakaran, baru setelah itu ganti dengan oktan yang lebih tinggi, dengan catatan komponen yang tadi disebutkan masih dalam kondisi baik,” kata Widodo.

Sementara itu, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan, penggunaan bensin dengan oktan lebih tinggi tidak serta merta bisa mengubah kondisi gas buang kendaraan.

“Menggunakan BBM dengan oktan tinggi bukan berarti bisa membuat emisi gas buang menjadi lebih bagus,” ucap Didi.

Servis mobil di bengkel AD OYABengkel mobil AD OYA Servis mobil di bengkel AD OYA

Didi menambahkan, ketika mobil keluaran lama akan menggunakan bensin dengan Research Octane Number (RON) lebih tinggi harus dilakukan setting atau pengaturan ulang terlebih dahulu.

“Untuk mobil lawas bisa di-setting ulang emisinya, karena berpengaruh pada emisi gas buangnya, dengan dinaikkan oktannya harus diatur lagi,” kata Didi.

Sama seperti Dodo, menurut Didi, memperbaiki emisi gas buang ini juga harus melihat kondisi mesin atau komponen kendaraan.

Baca juga: Apakah Fasilitas Reparasi Sasis dan Kabin Fuso Terima Merek Lain?

Jika kondisinya terlalu buruk, seperti banyak tumpukan kerak, atau kompresinya sudah rendah dan kebocoran klep, maka harus dilakukan penanganan terlebih dulu.

“Mengenai penggunaan jenis bensin harus disesuaikan dengan rasio kompresi,” ujar Didi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com