Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah RI Perluas Pemberian Insentif Terhadap Motor Listrik

Kompas.com - 08/08/2023, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI berencana memperluas kategori golongan masyarakat yang berhak menerima subsidi alias bantuan langsung senilai Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik.

Hal tersebut sebagai upaya mensdorong percepatan penggunaan sepeda motor listrik sebagai alat transportasi di Indonesia.

Pada sisi lain, dikatakan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier, itu juga agar memperkuat industri untuk menuju era elektrifikasi.

Baca juga: Lintasan Ujian Praktik SIM C Terbaru di Solo Dinilai Lebih Sesuai

"Kalu kita bicara sepeda motor listrik saat ini, sekarang sangat mengejutkan karena sudah dapat 48 industri dengan kapasitas nasional 1,4 juta," katanya dalam diskusi yang digelar FORWIN di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

percepatan program kblbb untuk transportasi jalanKompas.com/Rully percepatan program kblbb untuk transportasi jalan

"Pemerintah sudah punya instrumen agar mendorongnya. Kita akan buka, tidak ada persyaratan. Nanti kita lihat regulasinya, sekarang sedang disusun," lanjut Taufiek.

Pemberian insentif terhadap pembelian kendaraan listrik, lanjut dia, supaya Tanah Air tidak kalah saing dengan negara-negara lain khususnya di wilayah ASEAN.

"Keberhasilan suatu negara ini juga Inline dengan investasi. Itu yang kita kejar," ucap Taufiek.

Baca juga: Mobil Listrik BMW iX Jadi Taksi Blue Bird, Antar Tamu Hotel

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmitha menyatakan bahwa ada rencana untuk mengubah aturan syarat pemberian insentif terhadap pembelian motor listrik.

"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai isyarat itu nanti akan kita hapus," kata dia.

"Jadi nanti yang mendapat bantuan dari pemerintah untuk pembelian motor roda itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP satu NIK," lanjut Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com